harapanrakyat.com – Pemkot Cimahi, Jawa Barat, siap menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja. Saat ini, Pemkot Cimahi telah menandai sejumlah pos anggaran yang harus ada pemangkasan tahun ini.
Baca Juga : Wagub Jawa Barat Bongkar Pagar Usang di Pasar Antri Baru Cimahi, Ini Tujuannya!
“Pada intinya dari Pemkot Cimahi siap mematuhi Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Namun, baru kami tandai saja pos mana yang kami pangkas. Belum sampai ke eksekusi anggaran,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Harjono, Kamis (17/4/2025).
Menurut Harjono, pihaknya baru bisa melakukan pemangkasan setelah ada ketentuan resmi terkait besaran efisiensi belanja dari pemerintah pusat.
“Ya, yang tercantum pada Inpres tersebut, apa saja yang harus ada efisiensi belanja sudah kami tandai. Misalnya seperti sewa gedung, ATK, perjalanan dinas, tinggal nantinya mengacu pada ketentuan persentase besarannya. Nanti tinggal kami eksekusi,” ucapnya.
Hasil penandaan dari masing-masing OPD, kata ia, akan ia laporkan kepada Pj. Sekda Kota Cimahi sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah. “Pos anggaran (efisiensi belanja) yang sudah kami tandai kemudian menjadi bahan pembahasan desk antara OPD dengan TAPD,” tuturnya.
Baca Juga : Selain Takaran Berkurang, Harga Minyakita di Cimahi Juga di Atas HET
Akan tetapi, lanjutnya, meskipun terjadi pemangkasan pihaknya dapat memastikan itu tidak berdampak kepada jalannya program pembangunan dan pelayanan publik. “Pemangkasan anggaran tidak akan mempengaruhi program pembangunan lantaran sudah terkunci di APBD,” ujarnya.
Rencana penandaan terhadap anggaran terkait efisiensi belanja ini nanti langsung ada pelaporan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi. Hal ini bertujuan agar ada penyesuaian dan sinkronisasi terkait dengan visi dan misi kepala daerah baru.
“Itu (laporan efisiensi belanja) akan kami laporkan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi. Agar kemudian ada sinkronisasi dan harmonisasi dengan visi-misi Pemkot Cimahi,” tutur Harjono. (Eri/R13/HR Online/Editor-Ecep)