harapanrakyat.com,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis, Jawa Barat, terus melakukan optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Salah satunya yaitu dengan memberikan penghargaan kepada desa yang telah melunasi PBB-P2 tahun 2025 dalam kurun waktu 1×24 jam. Pelunasan tersebut dari semenjak menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang.
Baca Juga: Tingkatkan PAD Ciamis, Bapenda Gencar Sosialisasi Pajak Daerah 2025
Pada tahun ini, untuk desa yang menerima penghargaan tersebut telah mengalami penurunan signifikan. Hal tersebut mengingat pada tahun 2024, ada 80 desa yang menerima penghargaan. Namun saat ini hanya 42 Desa yang akan menerima penghargaan Lunas Hari Pertama tersebut.
Tentunya hal ini sangat disayangkan, karena Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, menekankan agar seluruh pemerintah daerah khususnya Bapenda untuk dapat optimalisasi PAD.
Oleh karena itu, Kepala Bapenda Ciamis, Aef Saefuloh, mengimbau kepada seluruh masyarakat melalui camat dan kepala desa, agar melakukan percepatan pembayaran PBB-P2. Sebab menurutnya, PBB-P2 ini merupakan salah satu komponen terbesar kontribusinya terhadap PAD.
“Jika optimalisasi PAD tercapai, maka pembangunan di Kabupaten Ciamis pun akan berjalan dengan baik,” ujarnya, Kamis (10/4/2025).
Baca Juga: Wajib Pajak Transaksi Non Tunai Dapat Hadiah, Pj Bupati Ciamis: Mendorong Digitalisasi
Selain peningkatan pengelolaan PBB-P2 mulai dari pelayanan, pendataan dan pendaftaran sampai dengan penagihan, pihaknya juga berharap dengan adanya imbauan tersebut bisa meningkatkan kesadaran masyarakat selaku wajib pajak agar taat membayar pajak. Karena untuk membangun Kabupaten Ciamis menjadi lebih baik, tentu membutuhkan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat.
“Oleh karena itu, mari kita bangun Kabupaten Ciamis ke arah yang lebih baik. Sesuai dengan Visi Misi Kabupaten Ciamis, yaitu ‘Sinergi Mewujudkan Ciamis Maju dan Berkelanjutan’. Dan tentunya Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya, Nikmati Hasilnya,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)