harapanrakyat.com,- Setelah menyelesaikan tahapan rekapitulasi dan rapat pleno, KPU Kabupaten Tasikmalaya, kini tinggal melakukan penetapan paslon Bupati Tasikmalaya yang meraih suara terbanyak. Namun hal itu jika tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami mengatakan, berdasarkan hasil rapat pleno Paslon Bupati, yang meraih suara terbanyak paslon Cecep-Acep. Karena itu, pihaknya tinggal menunggu satu tahapan lagi, yakni penetapan paslon.
“Jika tidak ada gugatan ke MK, maka kita tinggal menunggu surat dari MK untuk penetapannya. Adapun waktunya 3 hari kerja setelah setelah rapat pleno,” terangnya, Kamis (24/4/25).
Sementara jika ada gugatan ke MK, pihaknya pun tetap menunggu penetapan dari MK berupa salinan penetapan dismissal. Jika itu sudah KPU terima, maka kemudian baru bisa melakukan penetapan.
“Jadi untuk tanggalnya kita belum bisa pastikan kapannya. Soalnya ini berhubungan dengan lembaga lain, yakni Mahkamah Konstitusi. Sehingga, ada gugatan atau tidak, kita belum bisa memastikan,” imbuhnya.
Kemudian, sambung Ami, berkaitan dengan saksi dari paslon nomor 1 dan 3 yang tidak mau tanda tangan saat rapat pleno, tidak masalah dan tetap sah untuk proses plenonya.
“Sebagaimana aturan, misalnya jika ada yang tidak bersedia untuk tanda tangan, dan hanya ditandatangani oleh saksi yang hadir, itu tidak menjadi masalah dan tetap sah,” katanya. (Apip/R6/HR-Online)