harapanrakyat.com,- Serikat Muda Tasikmalaya (SMT) secara tegas mendesak Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya untuk bertindak cepat dan tegas. Apalagi terhadap dugaan praktik politik uang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya 2025.
Bahkan, desakan itu langsung mereka sampaikan melalui surat resmi kepada Komisioner Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.
Selain menyuarakan kekhawatiran dan kemarahan, mereka juga khawatir atas maraknya informasi praktik politik uang yang mengancam integritas demokrasi di daerah.
“Politik uang adalah pembusukan demokrasi. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi bentuk eksploitasi politik oleh kekuatan kapital dan alat kekuasaan oligarki,” kata Robby, juru bicara SMT kepada HR Online, Kamis (17/4/2025).
Dugaan Praktik Politik Uang Jelang PSU
Robby menyebut, ada dugaan gerakan sistematis dalam bentuk pengumpulan KTP warga serta transaksi uang kepada pemilih. Mereka diarahkan untuk memilih pasangan calon tertentu.
Selain itu, ia juga menyoroti informasi yang beredar terkait permintaan ribuan KTP oleh pihak tertentu, yang diduga akan dibeli dengan harga Rp100 ribu per KTP.
“Kalau benar informasi itu, berarti ada skenario politik uang yang biadab. Ini gila. Suara rakyat bukan komoditas, bukan barang dagangan dan Bawaslu tidak boleh tinggal diam,” tegasnya.
Karena itu pihaknya mendesak Bawaslu untuk tidak hanya bersikap reaktif terhadap laporan, tetapi juga proaktif turun ke lapangan.
Kemudian, SMT juga menyerukan agar Bawaslu memperketat pengawasan di seluruh tahapan, terutama di tingkat TPS yang paling rawan.
Lebih jauh, Robby juga mengimbau masyarakat untuk berani melawan politik uang dengan cara aktif melaporkan praktik tersebut kepada Bawaslu atau kepolisian terdekat.
“Jangan takut. Tangkap di tempat dan laporkan siapa pun yang membagikan uang untuk beli suara. Sejatinya masyarakat sipil adalah ujung tombak penjaga demokrasi,” ujarnya.
Sementara itu, dalam surat tuntutan SMT itu terdapat 6 poin utama untuk Bawaslu, yakni pengawasan ekstra ketat terhadap indikasi politik uang. Lalu Bawaslu harus merespons cepat dan melakukan tindakan proaktif.
Kemudian, kata Robby, Bawaslu harus segera koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan pelaku. Selanjutkan Bawaslu juga harus melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran pemilu.
“Kita juga meminta adanya keterbukaan informasi pengawasan kepada publik. Dan yang terakhir adalah penegasan peran Pengawas TPS (PTPS) agar lebih ketat dalam mengawasi KPPS yang rawan intervensi,” tegasnya.
Dari tuntutan tersebut, pihaknya meyakini jika Bawaslu tidak akan tunduk pada tekanan dan masih punya nyali untuk menjaga demokrasi dari berbagai upaya penghancuran.
“Kalau ada temuan, kami mendesak untuk tangkap di tempat. Semoga saja Bawaslu masih punya nyali,” pungkasnya. (Apip/R6/HR-Online)