harapanrakyat.com,- Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tingkat kecamatan dilaksanakan serentak, Senin (21/4/2025). Namun pada pleno pilkada ulang yang berlangsung di 39 kecamatan tersebut, diwarnai dengan aksi penolakan.
Baca Juga: Sebut PSU Pilkada Tasikmalaya Barbar, Tim Ai-Iip Bakal Gugat ke MK
Penolakan hasil pleno PSU itu oleh saksi pasangan calon 03, Ai Diantani dan Iip Miftahul Paoz (Ai-Iip). Saksi 03 menolak menandatangani berita acara pleno di tingkat Kecamatan. Bahkan, di Kecamatan Cigalontang, saksi pasangan calon Ai-Iip melakukan aksi walk out.
“Tim pemenangan paslon 03 menginstruksikan kepada semua saksi PPK, untuk tidak menandatangani berita acara Pleno PSU Pilkada Tasikmalaya,” kata Juru Bicara Tim Gabungan Pemenangan Paslon 03, Aef Syarifudin kepada wartawan Senin (21/4/2025).
Mereka beranggapan, bahwa pelaksanaan PSU banyak terjadi pelanggaran. Salah satunya, surat suara yang digunakan PSU kali ini, masih dengan kalimat Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, tidak ditulis Pemungutan Suara Ulang. Belum lagi indikasi lain, seperti politik uang yang diduga masif.
“Disinyalir atau diindikasikan berdasarkan temuan-temuan temuan dan laporan dari tim pemenangan di tingkat kecamatan ada pelanggaran. Maka saksi jangan tanda tangani, menyikapi hasil Pemungutan Suara Ulang ini. Bakal kami gugat ke MK,” tegasnya.
Baca Juga: KPU Kabupaten Tasikmalaya Persilakan Masyarakat Lihat Sirekap untuk Mengetahui Hasil PSU Pilkada
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, mempersilahkan saksi paslon untuk tidak menandatangani hasil pleno PSU Pilkada. Menurutnya, penolakan tersebut merupakan hak berdemokrasi. Tetapi, pihaknya akan memasukan kejadian ini dalam berita acara.
“Ya itu silahkan. Itu haknya tim paslon, mau menandatangani atau tidak juga. Yang jelas akan kami tuangkan dalam berita acara nanti,” kata Ami. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)