harapanrakyat.com,- Warga Ciamis Utara, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menyambut baik edaran Bupati Ciamis yang melarang pelajar tingkat SD dan SLTP membawa sepeda motor ke sekolah.
Kosasih, warga Desa Cikupa, Kecamatan Lumbung, menyatakan kebijakan tersebut sangat tepat dan layak diapresiasi. Ia menilai larangan itu memiliki dasar yang kuat, baik dari sisi keselamatan maupun aspek hukum.
“Larangan ini penting untuk menekan maraknya kriminalitas yang melibatkan anak bermotor serta mencegah kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi di kalangan pelajar. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga melarang individu di bawah usia 17 tahun untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” ujar Kosasih, Sabtu (12/4/2025).
Senada dengan Kosasih, Nana, seorang akademisi asal Kecamatan Cipaku, menyebutkan larangan tersebut merupakan langkah preventif dan represif terhadap pelajar di bawah umur yang membawa motor. Ia menyoroti semakin banyaknya anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor dan meningkatnya kasus kriminalitas yang melibatkan geng motor.
“Dengan adanya larangan ini, diharapkan angka kecelakaan dan kenakalan remaja bisa diminimalisir. Anak-anak di bawah umur belum memiliki kematangan berpikir, sehingga rentan salah pergaulan,” jelas Nana.
Baca Juga: Surat Edaran Larangan Berkendara Bagi Siswa di Ciamis, Begini Respon SMPN 1 Baregbeg
Sementara itu, Endang Eka, warga Desa Dayeuhluhur, Kecamatan Jatinagara, juga mendukung kebijakan tersebut. Ia mengatakan bahwa pelajar SD dan SLTP belum saatnya mengendarai motor. Selain berbahaya, hal itu juga dapat menimbulkan kesenjangan sosial di lingkungan sekolah.
“Saya sangat setuju dengan adanya larangan ini. Anak-anak belum memahami risiko berkendara di jalan raya. Namun, pemerintah juga perlu menyiapkan solusi, misalnya dengan menyediakan fasilitas bus sekolah untuk antar-jemput siswa,” ujar Endang. (Dji/R9/HR-Online/Editor-Dadang)