harapanrakyat.com,- Sejumlah mantan anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, yang turut menikmati uang tunjangan rumah dinas (rumdin) dan tunjangan transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar periode 2017-2021 angkat suara terkait pengembalian uang tunjangan.
Mujamil, salah seorang mantan anggota DPRD Kota Banjar mengaku bersedia mengembalikan uang tunjangan rumah dinas dan tunjangan transportasi yang dinilai tidak wajar tersebut.
Namun, ia mengaku belum tahu berapa besaran uang tunjangan rumah dinas dan tunjangan transportasi yang harus dikembalikan. Ia juga belum tahu mekanisme pengembaliannya.
“Ketika ada kerugian negara yg masuk dalam gaji saya terutama di (tunjangan) perumahan, ya saya siap (mengembalikan) secara pribadi,” kata Mujamil kepada harapanrakyat.com, Rabu (24/4/2024).
“Tapi memang saya belum tahu kerugian negara yang masuk di uang tunjangan perumahan punya saya dan gaji itu berapa,” katanya melanjutkan.
Baca Juga: Inspektorat Kota Banjar Soal Kerugian Negara Perkara Tunjangan Rumah Dinas DPRD
Mujamil menyebut, uang tunjangan perumahan dinas dan transportasi sudah menjadi hak anggota dan pimpinan DPRD. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjar nomor 5 tahun 2017. Perda tersebut mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar.
Ia mengaku tidak tahu jika ia tidak layak menerima uang tunjangan perumahan dinas dan tunjangan transportasi. Hal itu karena, selama menjabat sebagai anggota DPRD Kota Banjar ia menerima uang tunjangan tersebut berdasarkan peraturan daerah dan Peraturan Walikota Banjar atau Perwali.
“Saya kan memang dapat gaji itu atas dasar Perwali. Otomatis kan kami dapat gaji karena ada Peraturan Walikota. Terus sekarang ada tidak layak, ya layaknya berapa nggak tahu,” katanya.
Mantan Anggota DPRD Kota Banjar Sempat Dipanggil Penyidik Kejari
Mujamil mengaku pernah dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri Kota Banjar terkait dugaan kasus korupsi tunjangan rumah dinas dan transportasi. Ia bahkan sempat ditanya oleh penyidik terkait Perwali tersebut.
Pada saat itu ia menjawab tidak mengetahui karena terkait Perwali bukan ranah legislatif. Anggota DPRD hanya menerima tunjangan rumah dinas dan transportasi dari Sekretariat DPRD.
“Waktu itu pernah dipanggil sekali ditanya memang soal Perwali. Saya bilang kalau Perwal bukan domain kami Pak. Walaupun kami di bidang pengawasan, ketika muncul Perwal tunjangan dapat sekian kan kami dapatnya juga dari sekretariat,” kata Mujamil.
“Ketika sekarang dinyatakan tidak layak dan layaknya berapa? Kalau kita harus mengembalikan ya itu harus ada perhitungan yang tepat dari lembaga terkait,” ujarnya menambahkan.
Saat ditanya terkait besaran tunjangan rumah dinas dan tunjangan transportasi tahun 2017-2021 yang diterima oleh Anggota DPRD per bulan, ia mengaku lupa dan harus mengecek kembali.
Namun, ia memastikan bersedia mengembalikan uang tunjangan rumah dinas dan tunjangan transportasi yang kini jadi masalah.
“Waktu itu sempat ditanya juga oleh Kejaksaan ketika hasil audit menyatakan terjadi kerugian negara apakah siap mengembalikan? Siap saya langsung bilang begitu saat itu,” katanya.
Mantan Anggota DPRD Kota Banjar Lain Siap Kembalikan Tunjangan Rumdin
Hal senada disampaikan mantan Anggota DPRD Kota Banjar periode 2015-2019, Ruli Indra. Saat itu, Ia menjabat sebagai anggota DPRD Kota Banjar melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Ruli menjabat dari bulan Mei tahun 2018 sampai dengan tahun 2019.
Ia mengaku saat itu tidak mengetahui proses kenaikan tunjangan rumah dinas dan tunjangan transportasi pada periode tersebut. Selain itu, ia juga baru mengetahui besaran tunjangan yang dulu ia terima menjadi persoalan saat ini.
“Saya tidak mengetahui dan mengalami dalam proses kenaikan tunjangan yang terjadi di tahun 2017 dan 2021,” katanya.
Meski begitu, apabila selama menjalankan tugas dan menerima uang tunjangan terdapat apa yang tidak seharusnya menjadi haknya, Ruli menegaskan, ia siap untuk mengembalikan uang tunjangan yang dipermasalahkan tersebut.
Namun, untuk pengembalian tersebut tentunya harus berdasarkan mekanisme dan peraturan hukum yang berlaku. Termasuk terkait jumlah pasti nilai besaran tunjangan yang harus dikembalikan.
“Saya akan tunduk pada hukum dan bersedia untuk mengembalikan. Tentunya dengan kejelasan mekanisme dan perhitungan yang pasti dasarnya,” katanya.
Besaran Tunjangan Rumdin dan Transportasi yang Diterima Para Mantan Anggota DPRD Kota Banjar
Sementara itu, Peraturan Walikota Banjar Nomor 15 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 82 Tahun 2020 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD telah mengatur besaran tunjangan pada pasal 3 ayat 1 dan pasal 7 ayat 1.
Dalam Perwali tersebut disebutkan, besaran tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD yaitu sebesar Rp 17.050.000 per bulan. Wakil Ketua 14.700.000 per bulan dan Anggota Rp 11.750.000 per bulan.
Dalam pasal 3 tersebut juga disebutkan tunjangan rumah dinas sebagaimana dimaksud berupa uang sewa rumah. Adapun besaran tunjangan perumahan tersebut sudah termasuk pajak.
Besaran tunjangan perumahan tersebut tidak boleh melebihi tunjangan perumahan Anggota DRPD Provinsi Jawa Barat.
Kemudian untuk tunjangan transportasi bagi Ketua DPRD yaitu sebesar Rp 21.150.000 per bulan. Wakil Ketua 18.800.000 per bulan dan Anggota Rp 12.350.000 per bulan.
Besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud sudah termasuk pajak. Kemudian tunjangan transportasi tersebut tidak boleh dibayarkan dalam hal pimpinan dan anggota DPRD disediakan kendaraan dinas jabatan.
Baca Juga: Kejari Tetapkan Ketua DPRD Kota Banjar Tersangka Korupsi Tunjangan Rumdin, Negara Rugi Rp3,5 M
Peraturan Walikota Banjar Nomor 15 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 82 Tahun 2020 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut berlaku sejak 2 Maret 2021. Perwal ini bisa diakses dari lama Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Jawa Barat. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)