harapanrakyat.com,- Puluhan advokat yang tergabung dalam tim advokasi bela ulama Tasikmalaya menyatakan sikap terkait adanya dugaan tindakan kriminalisasi terhadap ulama. Apalagi peristiwa tersebut terjadi menjelang Pemungutan Suara Ulang.
Dalam pernyataan sikap yang berlangsung di depan Masjid Agung Baiturrahman, Kecamatan Singaparna, mereka secara kompak untuk menyamakan persepsi dalam menyikapi persoalan ini terkait kriminalisasi ulama.
Apalagi, dugaan kriminalisasi ini menyasar ulama, kyai atau ajengan yang mana mereka mendapatkan dana hibah dari Pemkab Tasikmalaya.
Koordinator tim advokasi Andi Ibnu Hadi mengatakan, sikap pihaknya tersebut merupakan bentuk usaha untuk membela dan menjaga marwah ulama. Ini penting di tengah maraknya kriminalisasi terhadap ulama.
Adapun deklarasi ini, kata Andi, merupakan langkah supaya proses hukum kasus ini bisa berjalan dengan adil serta sesuai dengan konstitusi.
“Kami menyatakan aparat penegak hukum yang memanggil sejumlah ulama itu tidak ada dasar yang jelas. Bahkan tidak adanya dua alat bukti yang sah,” tegasnya, Selasa (8/4/25).
Padahal, sambung Andi, sebagaimana Pasal 1 angka 5 KUHAP dan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tindakan tersebut adalah penyalahgunaan kewenangan. Hal ini berpotensi mengarah tindakan kriminalisasi terhadap ulama.
Menurutnya, penyelidikan oleh aparat yang tidak memiliki dasar hukum serta menyasar para ulama yang berlangsung secara massif bisa menimbulkan keresahan di sosial. Apalagi ini berpotensi mencederai jati diri ulama dan kehidupan keagamaan.
Apalagi, sambungnya, tindakan tersebut berlangsung menjelang PSU yang mana sangat berpotensi terjadinya konflik horizontal.
“Kami secara tegas menolak berbagai bentuk kriminalisasi terhadap ulama, ajengan maupun kyai yang menerima hibah,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya mendesak supaya penegak hukum bekerja secara profesional, proporsional serta mengedepankan prinsip due process of law.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengajak berbagai elemen masyarakat untuk bersama-sama membela ulama dan menjaga agar suasana menjelang PSU ini tetap damai serta bermartabat.
“Bagi kami langkah ini adalah salah satu ikhtiar serta tanggung jawab moral demi membela ulama agar keadilan di Tasikmalaya bisa berdiri tegak,” pungkasnya. (Apip/R6/HR-Online)