harapanrakyat.com,- Polres Ciamis berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan hewan ternak jenis domba yang berlokasi di Desa Cibeureum, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Atas pengungkapan kasus tersebut, Polres Ciamis berhasil mengamankan 1 orang pelaku RH (53) warga Kabupaten Tasikmalaya. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 6 ekor domba.
Kronologi Pencurian Domba di Ciamis
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengatakan, pencurian domba terjadi pada tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 07.00 WIB, pada saat itu korban hendak memberi pakan hewan ternaknya yang berada sekitar 300 meter dari rumahnya.
Ketika itu, lanjut dia, terlihat ceceran kain sepanjang jalan menuju kandang domba. Ketika sudah di kandang, terlihat pintu kandang sudah terbuka dan sudah kosong.
“Korban menduga hewan ternaknya dicuri, kemudian korban lapor ke kepala dusun untuk melaporkan kejadian itu ke Polsek Panjalu, Polres Ciamis,” katanya, Senin (7/4/2025) saat Konferensi Pers di Mapolres Ciamis.
Baca Juga: Pergeseran Tanah di Panawangan, Bupati Ciamis Tinjau Ratusan Pengungsi
Akibat pencurian tersebut, korban kehilangan 6 ekor domba dengan kerugian material sekitar Rp 8,1 juta. Setelah menerima laporan, unit Resmob langsung bergerak.
Hingga akhirnya pada tanggal 25 Maret 2025, unit Resmob Polres Ciamis melakukan penangkapan tersangka di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.
“Dari hasil pengembangan, pelaku sudah dua kali melakukan dugaan tindak pidana serupa di wilayah hukum Polsek Panjalu, Polres Ciamis,” tuturnya.
Kapolres menyebut, dari hasil keterangan, pelaku berjumlah 3 orang. Namun baru RH yang berhasil diamankan, dua orang lagi masih DPO yakni Jiji dan Egi, keduanya warga Tasikmalaya.
“Kepada Jiji dan Egi supaya segera menyerahkan diri ke Polres Ciamis, kalau tidak kami akan melakukan langkah tegas,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman pidana 7 tahun.
Domba yang Dicuri Diserahkan kepada Pemiliknya
Setelah kegiatan konferensi pers, Kapolres Ciamis menyerahkan kembali barang bukti yang berhasil diamankan yakni 6 ekor domba kepada pemiliknya.
Sementara itu, Nunu Nurdiansyah selaku kepala wilayah setempat mengucapkan terima kasih kepada Polres Ciamis dan Polsek Panjalu yang berhasil mengungkap kasus pencurian ternak milik warganya.
“Mudah-mudahan Polres Ciamis ke depannya semakin jaya lagi,” ucapnya.
Nunu menyebut, hewan ternak yang hilang sebanyak 6 ekor, dan semuanya akhirnya kembali lagi. Pihaknya berencana akan menyembelih dua ekor saat Idul Adha tiba.
Baca Juga: Kisah Bocah Tersesat di Cipaku Ciamis, Kembali ke Ortu Berkat Bantuan Polisi
“Di wilayah kami itu ada dua kali kejadian, dulu satu kali dan satu kali lagi kemarin di bulan Ramadan, namun cepat tertangkap. Terimakasih banyak Polres Ciamis,” pungkasnya. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)