Selasa, April 15, 2025
BerandaBerita BanjarPengedar Obat Keras Terlarang di Kota Banjar Diamankan Polisi, Kerap Transaksi di...

Pengedar Obat Keras Terlarang di Kota Banjar Diamankan Polisi, Kerap Transaksi di Warung

harapanrakyat.com,- Satres Narkoba Polres Kota Banjar, Polda Jawa Barat, mengamankan pengedar obat keras terlarang inisial MU (23). Terduga pelaku merupakan warga Aceh, yang tertangkap saat melakukan transaksi obat-obatan terlarang di sebuah warung.

Baca Juga: Tahanan di Lapas Banjar Ketangkap Basah Bawa Sabu dalam Sandal

Polisi mengamankan MU saat mengedarkan obat-obat terlarang jenis tramadol dan heximer, di wilayah Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman.

Kasat Narkoba Polres Kota Banjar, Iptu Dadang Sutisna mengatakan, pengungkapan kasus bermula pada Jumat tanggal 4 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB. Saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah warung di wilayah tersebut kerap menjadi tempat peredaran obat-obatan terlarang.

Setelah itu, pihaknya menerjunkan anggota untuk mengecek keberadaan warung tersebut. Pada saat itu ada MU dan mengakui menjual obat keras terlarang jenis tramadol, hexymer, trihexyphenidyl, dan obat jenis double Y.

“Setelah kita interogasi, pelaku mengakui telah mengedarkan atau menjual obat-obatan keras terlarang,” kata Iptu Dadang saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Senin (14/4/2025).

Ancaman Hukuman Pengedar Obat Keras Terlarang di Kota Banjar

Lanjutnya menjelaskan, setelah melakukan interogasi petugas juga langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap MU. Hasil penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti 18 butir, obat jenis tramadol 66 butir jenis trihexyphenidyl. Kemudian, 8 paket plastik klip warna bening diduga hexymer dengan isi setiap plastik berisi 3 butir hexymer.

Selain itu juga, 105 seratus lima butir obat jenis Double Y, dan uang tunai hasil transaksi. Petugas juga menyita satu buah handphone yang pelaku gunakan untuk transaksi.

“Setelah kami cek handphone tersebut, terdapat komunikasi antara pelaku dan saudara ZZA. Bahwa pelaku pernah menjual obat-obatan jenis double Y kepada ZZA,” jelasnya.

“Penjualan tersebut dilakukan secara COD di sekitar kawasan Banjar Waterpark Lingkungan Parunglesang,” jelasnya melanjutkan.

Pihaknya telah mengamankan barang bukti, dan menetapkan 4 tersangka pengedar obat keras terlarang, yaitu MU, FS, US dan P.

Tersangka dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” katanya.

Dalam waktu 10 hari setelah Idulfitri ini, pihaknya telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sebanyak 6 kasus. Adapun dari 6 kasus tersebut, jumlah tersangkanya sebanyak 10 orang.

Baca Juga: Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, 7 Anggota Polres Kota Banjar Diganjar Penghargaan

Sementara untuk barang bukti yang berhasil petugas amankan, di antaranya 1,95 gram ganja, 10,4 gram tembakau sintetis. Kemudian, 5,354 butir obat keras terlarang tertentu berbagai jenis dari tangan pengedar.

“Jika dirupiahkan mencapai kurang lebih Rp 100 juta, dan berhasil menyelamatkan 100 jiwa,” pungkasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Jabatan struktural kosong

124 Jabatan Struktural Kosong, Pemkab Ciamis Upayakan Pengisian Bertahap

harapanrakyat.com,- Kekosongan jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis saat ini mencapai 124 posisi dari total 728 jabatan yang tersedia, mulai dari eselon IIa...
Serapan gabah petani

Target Serapan Gabah Petani 3 Juta Ton, Anggota DPR RI Rina Sa’adah: Perlu Kolaborasi

harapanrakyat.com,- Anggota Komisi IV DPR RI, Rina Sa'adah meminta perlu adanya kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan. Upaya itu untuk mewujudkan target serapan gabah pada...
Cara Mengaktifkan eSIM di HP Android dan Solusi Jika Gagal

Cara Mengaktifkan eSIM di HP Android dan Solusi Jika Gagal

Cara mengaktifkan eSIM di HP Android terbilang cukup mudah layaknya iPhone. Sebagaimana yang kita tahu, SIM card elektronik tersebut memang bisa diterapkan di ponsel...
penggelembungan suara

Akibat Dugaan Penggelembungan Suara Pileg, KPU Garut Resmi Dipecat DKPP

harapanrakyat.com,- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memecat Ketua KPU Garut, Senin (14/4/25). Pemecatan tersebut buntut adanya aduan ketidaksesuaian perolehan suara serta dugaan...
Update Terbaru Fitur Share Location Instagram Bantu Pengguna Saling Berbagi Lokasi

Update Terbaru Fitur Share Location Instagram Bantu Pengguna Saling Berbagi Lokasi

Instagram kini secara resmi menghadirkan fitur Share Location, yang memungkinkan pengguna untuk berbagi lokasi secara langsung dengan pengguna lainnya. Kehadiran fitur Share Location Instagram...
Pencemaran Nama Baik

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tim Kuasa Hukum Ketua Gerindra Jabar Laporkan Akun Medsos ke Polres Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Tim Kuasa Hukum Ketua DPD Gerindra Jabar Amir Mahfud melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Satreskrim Polres Tasikmalaya. Laporan tersebut atas tudingan di...