harapanrakyat.com,- Satres Narkoba Polres Kota Banjar, Polda Jawa Barat, mengamankan pengedar obat keras terlarang inisial MU (23). Terduga pelaku merupakan warga Aceh, yang tertangkap saat melakukan transaksi obat-obatan terlarang di sebuah warung.
Baca Juga: Tahanan di Lapas Banjar Ketangkap Basah Bawa Sabu dalam Sandal
Polisi mengamankan MU saat mengedarkan obat-obat terlarang jenis tramadol dan heximer, di wilayah Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman.
Kasat Narkoba Polres Kota Banjar, Iptu Dadang Sutisna mengatakan, pengungkapan kasus bermula pada Jumat tanggal 4 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB. Saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah warung di wilayah tersebut kerap menjadi tempat peredaran obat-obatan terlarang.
Setelah itu, pihaknya menerjunkan anggota untuk mengecek keberadaan warung tersebut. Pada saat itu ada MU dan mengakui menjual obat keras terlarang jenis tramadol, hexymer, trihexyphenidyl, dan obat jenis double Y.
“Setelah kita interogasi, pelaku mengakui telah mengedarkan atau menjual obat-obatan keras terlarang,” kata Iptu Dadang saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Senin (14/4/2025).
Ancaman Hukuman Pengedar Obat Keras Terlarang di Kota Banjar
Lanjutnya menjelaskan, setelah melakukan interogasi petugas juga langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap MU. Hasil penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti 18 butir, obat jenis tramadol 66 butir jenis trihexyphenidyl. Kemudian, 8 paket plastik klip warna bening diduga hexymer dengan isi setiap plastik berisi 3 butir hexymer.
Selain itu juga, 105 seratus lima butir obat jenis Double Y, dan uang tunai hasil transaksi. Petugas juga menyita satu buah handphone yang pelaku gunakan untuk transaksi.
“Setelah kami cek handphone tersebut, terdapat komunikasi antara pelaku dan saudara ZZA. Bahwa pelaku pernah menjual obat-obatan jenis double Y kepada ZZA,” jelasnya.
“Penjualan tersebut dilakukan secara COD di sekitar kawasan Banjar Waterpark Lingkungan Parunglesang,” jelasnya melanjutkan.
Pihaknya telah mengamankan barang bukti, dan menetapkan 4 tersangka pengedar obat keras terlarang, yaitu MU, FS, US dan P.
Tersangka dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” katanya.
Dalam waktu 10 hari setelah Idulfitri ini, pihaknya telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sebanyak 6 kasus. Adapun dari 6 kasus tersebut, jumlah tersangkanya sebanyak 10 orang.
Baca Juga: Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, 7 Anggota Polres Kota Banjar Diganjar Penghargaan
Sementara untuk barang bukti yang berhasil petugas amankan, di antaranya 1,95 gram ganja, 10,4 gram tembakau sintetis. Kemudian, 5,354 butir obat keras terlarang tertentu berbagai jenis dari tangan pengedar.
“Jika dirupiahkan mencapai kurang lebih Rp 100 juta, dan berhasil menyelamatkan 100 jiwa,” pungkasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)