harapanrakyat.com – Pemkot Bandung, Jawa Barat, masih menunggu petunjuk resmi dan aturan teknis terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.
Baca Juga : Terkait Larangan Bawa Kendaraan Pribadi ke Sekolah, Wali Kota Bandung : Kita Kaji Dulu
“Jadi untuk (petunjuk teknis) SPMB belum final ya. Sampai hari ini kan dari zonasi ke domisili. Kita masih menunggu juklak-juknis nya,” ungkap Wali Kota Bandung, M. Farhan, Selasa (22/4/2025).
Menurutnya, ada sejumlah hal teknis yang perlu diperjelas agar sistem zonasi berjalan adil. Terutama soal kepindahan domisili siswa. “Sebab ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan, salah satunya kepindahan itu minimal satu tahun sebelum SPMB,” ujarnya.
Kejelasan petunjuk teknis SPMB ini sangat perlu lantaran ia menerangkan selama ini banyak warga yang mencari celah agar bisa masuk ke sekolah tertentu. Salah satunya dengan cara memanipulasi alamat domisili. Oleh karena itu, pihaknya memastikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung melakukan pengawasan ketat terkait perpindahan domisili. Lebih jauh, Pemkot Bandung tidak akan mengakomodasi perpindahan yang tidak sesuai prosedur.
Baca Juga : Ganggu Estetika dan Bahayakan Warga, Pemkot Bandung Rapikan Kabel Udara
Farhan menerangkan kebijakan tersebut, bertujuan demi menjamin keadilan akses pendidikan di semua wilayah Kota Bandung. Oleh karena itu, ia berharap regulasi dari pemerintah pusat bisa segera keluar, agar pemerintah kota dapat menyesuaikan petunjuk teknis pelaksanaan SPMB ini.
“Aturannya secara umum masih sama, tapi kita masih menunggu detailnya,” katanya.
Selain masih menunggu petunjuk teknis SPMB, Pemkot Bandung sedang menyusun strategi agar memudahkan para calon siswa mendapatkan haknya menuntut ilmu. Salah satunya dengan memberikan subsidi bagi sekolah swasta di Kota Bandung.
“Dua hal yang harus menjadi konsen kita (Pemkot Bandung) yaitu kesempatan sekolah di semua lapisan dan pemberian subsidi di sekolah swasta,” katanya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)