harapanrakyat.com,- Pasca libur Lebaran 2025, antusias masyarakat Kota Banjar, Jawa Barat, untuk membayar pajak kendaraan bermotor masih tinggi. Masyarakat telihat kembali memenuhi Kantor Samsat Banjar untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Seperti diketahui, program tersebut merupakan hadiah Lebaran untuk warga Jawa Barat dari Gubernur Dedi Mulyadi. Sehingga masyarakat hanya membayar pajak kendaraan tahun berjalan.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar, Benny Suranata mengatakan, pasca libur panjang Lebaran, antusias masyarakat masih sangat luar biasa untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Pasca Libur Lebaran 2025, Samsat Kota Banjar Buka Pelayanan di Luar Ruangan
Untuk mengakomodir antusiasme wajib pajak pasca libur panjang, pihaknya menyediakan tenda dan kursi, serta membuka pelayanan di luar ruangan.
“Alhamdulillah, pasca libur Lebaran antusiasme masyarakat sangat luar biasa. Kami juga mendirikan tenda dan menyediakan kursi, karena untuk mengakomodir jumlah wajib pajak di hari pertama dan sekarang,” kata Benny Suranata, Rabu (9/4/2025).
Ia menjelaskan, terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor program dari Gubernur Jabar, sampai saat ini realisasinya ada 2.382 kendaraan bermotor.
“Jadi memang ini sangat signifikan. Kalau dirata-ratakan jumlah wajib pajaknya bisa tiga kali lipat dibandingkan dengan hari biasa,” jelasnya.
Baca Juga: Wali Kota Banjar Harapkan Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Lanjut Benny, saat ini Gubernur Jabar memberikan satu program lagi, yakni pemberian insentif kepada wajib pajak yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Jawa Barat.
“Program ini sampai tanggal 30 Juni 2025. Jadi ada satu program lagi dari Pak Gubernur Jabar itu memberikan insentif kepada wajib pajak yang mutasi masuk dari luar Provinsi Jawa Barat. Insentifnya yaitu pembebasan pajak kendaraan bermotor satu tahun ke depan,” tambahnya.
Program baru tersebut bertujuan agar masyarakat yang memiliki kendaraan di luar Provinsi Jawa Barat bisa mutasi masuk ke Jabar.
“Untuk mutasinya bayar karena itu PNBP. Tapi kalau pajak kendaraan bermotornya dibebaskan untuk satu tahun ke depan,” terang Benny Suranata.
Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan
Sementara itu, salah seorang wajib pajak, Lia mengatakan, sejak tahun 2021 ia belum membayar pajak kendaraan bermotor. Ia mengaku baru bisa membayar pajak kendaraan saat ini dengan memanfaatkan program pemutihan.
“Terakhir harus bayar pajak tahun 2021, hari ini saya mau bayar pajak dan memanfaatkan program pemutihan dari Pak Gubernur Jabar,” kata Lia.
Ia menyebutkan, total pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan kurang lebih Rp 4 juta. Namun, dengan adanya program pemutihan pajak ini, ia hanya membayar Rp 1,5 juta untuk satu unit mobil pickup.
“Alhamdulillah, dengan adanya program pemutihan pajak menjadi lebih ringan,” ucapnya.
Lia pun mengungkapkan bahwa ia sebelumnya tidak bisa membayar pajak kendaraan karena usahanya terdampak pandemi Covid-19.
“Dulu pas lagi Covid-19, jadi pemasukan juga terdampak. Mobilnya juga jarang keluar, biasanya dipakai untuk mengangkut kayu,” pungkasnya. (Sandi/R3/HR-Online/Editor: Eva)