harapanrakyat.com,- Tingkat partisipasi pemilih PSU (Pemungutan Suara Ulang) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menurun 5 persen. Berbeda saat Pilkada 2024, tingkat partisipasi mencapai 68 persen, namun pada PSU turun menjadi 63,4 persen.
Alasan KPU Kabupaten Tasikmalaya terkait turunnya partisipasi pemilih karena tahap sosialisasi memiliki waktu 60 hari, atau dua bulan sesuai amar putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Sehingga hanya mampu mempertahankan agar tingkat partisipasi pemilih tidak turun drastis.
Baca Juga: KPU Kabupaten Tasikmalaya Persilakan Masyarakat Lihat Sirekap untuk Mengetahui Hasil PSU Pilkada
Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Cecep Hamzah mengakui adanya penurunan tingkat partisipasi pemilih dalam penyelenggaraan PSU ini.
Penurunannya di angka kurang lebih 5 persen, yakni 63,4 persen, sedangkan saat Pilkada serentak 27 November 2024 lalu sebesar 68 persen.
“Merasionalisasi angka penurunan tingkat partisipasi pemilih 5 persen tersebut dari jumlah surat suara yang tidak terdistribusi. Jumlahnya hampir mencapai 121.822 surat suara,” katanya, Jumat (25/4/2025).
Penyebab Tingkat Partisipasi Pemilih PSU di Tasikmalaya Turun
Menurut Cecep, item-item yang tidak terdistribusi itu antara lain karena pemilih pindah memilih, pindah domisili, meninggal dunia, tidak dikenal, dan karena orangnya tidak ada.
“Yang tidak terdistribusi ada 121.822 surat suara. Sedangkan yang terdistribusi 1.297.094 surat suara. Kemudian dari yang terdistribusikan, yang datang ke TPS sekitar 900.239 pemilih. Jadi sekitar 300 ribu pemilih yang tidak hadir ke TPS, plus 121.822 yang tidak terdistribusi surat suara,” jelasnya.
Baca Juga: Anggaran Terbatas, KPU Kabupaten Tasikmalaya Diminta Lakukan Efisiensi Penyelenggaraan PSU
Cecep menyebut, yang menjadi faktor atau indikator lain penurunan tingkat partisipasi pemilih PSU itu pasca dua minggu setelah Hari Raya Idulfitri. Biasanya masyarakat yang bekerja di luar daerah sudah kembali bekerja ke luar kota.
“Tentunya ini menjadi faktor lain selain faktor yang tidak terdistribusikan. Jadi yang 300 ribu masuk ke pemilih yang ikut atau bekerja di luar kabupaten. Namun angka 63,4 persen bagi KPU menjadi suatu keberhasilan. Dalam waktu dua bulan partisipasi pemilih hanya turun lima persen,” kata Cecep Hamzah. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)