harapanrakyat.com,- DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, melakukan rapat paripurna penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banjar tahun 2024.
Rapat paripurna penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banjar tahun 2024 tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kota Banjar, Kamis (10/4/2025).
Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdan Kalyubi, mengatakan, terdapat tiga agenda pembahasan dalam rapat paripurna. Pertama ialah penyampaian nota pengantar LKPJ Wali Kota Banjar 2024.
Kemudian penyampaian nota pengantar dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda) yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular.
Kedua Raperda tersebut merupakan usulan dari pemerintah kota Banjar berdasarkan perkembangan dan melihat kondisi kebutuhan yang ada sekarang ini. Raperda tersebut selanjutnya akan masuk pembasahan di tingkat Pansus.
“Selanjutnya akan ada pembahasan melalui Pansus. Pembahasan kurang lebih sekitar tiga minggu ke depan,” kata Dadang kepada wartawan usai rapat paripurna.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Banjar, Wardoyo, mengatakan, Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan jalan tersebut merupakan usulan dari pihak eksekutif.
Usulan raperda tersebut karena Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus ada penyesuaian. Hal ini berkaitan dengan aturan terbaru.
“Raperda tersebut juga penyesuaian terhadap undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” katanya.
Lebih lanjut ia menyebut sejumlah substansi raperda yang tengah diusulkan tersebut di antaranya penghapusan retribusi angkutan yang masuk di terminal.
Kemudian penghapusan tidak adanya izin trayek angkutan yang selama ini menjadi kewenangan pemerintah daerah diganti menjadi kartu pengawasan.
“Jadi substansinya itu salah satunya penghapusan pemberian izin trayek yang menjadi kewenangan pemerintah daerah,” katanya. (Muhlisin/R6/HR-Online)