harapanrakyat.com,- Sejumlah orang tua siswa SMPN 1 Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mendukung larangan pelajar SD dan SMP membawa kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat ke sekolah. Aturan larangan tersebut dikeluarkan oleh Bupati Ciamis lewat Surat Edaran (SE) yang dikirim ke sekolah-sekolah.
Baca Juga: Anggota Komisi D DPRD Ciamis Dukung Larangan Pelajar SMP Bawa Motor Sendiri ke Sekolah
Sementara untuk menguatkan SE tersebut, pihak SMP Negeri 1 Kawali mengirim surat ke semua orang tua siswa. Tujuannya, agar setiap orang tua dapat mendukung dan saling mengingatkan serta mematuhi larangan membawa motor ke sekolah.
Usman, salah satu orang tua siswa SMPN 1 Kawali yang mendukung aturan dari Bupati Ciamis tersebut. Ia juga mengapresiasi SMP Negeri 1 Kawali, yang mengirim surat terkait larangan tersebut ke orang tua siswa.
Menurutnya, SE tentang larangan siswa membawa kendaraan ke sekolah bukan tanggung jawab pihak sekolah semata. Akan tetapi, tanggung jawab semua pihak termasuk orang tua siswa yang anaknya masih duduk di bangku SMP, dan juga harus mentaatinya.
“Ya, langkah mengirim surat ke orang tua patut diberikan acungan jempol. Sebab dalam mengimplementasikan SE tersebut, harus dipahami oleh semua pihak, sehingga dapat diimplementasikan dengan baik,” ujarnya Rabu (16/4/2025).
Baca Juga: MTsN 7 Ciamis Sosialisasikan Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah di Gerbang Masuk
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Kawali, Nana menyebutkan, bahwa sejak tahun 2023 siswa di sekolahnya tidak ada yang membawa motor maupun mobil ke sekolah.
“Meski begitu, dengan adanya Surat Edaran Bupati Ciamis, kami tidak akan bosan-bosannya mengingatkan, baik kepada siswa maupun orang tuanya,” katanya. (Dji/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)