harapanrakyat.com,- Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) kepung kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, di Jalan Raya Singaparna, Selasa (15/4/2025).
Aksi massa sempat memanas hingga terlibat saling dorong dengan petugas kepolisian yang berjaga di pintu masuk menuju halaman kantor KPU dan Bawaslu.
Selain membakar ban, mereka juga memasang spanduk bertuliskan kecaman terhadap kinerja KPU dan Bawaslu yang gagal melaksanakan Pilkada 2024 kemarin hingga tahun ini ada Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Massa aksi menuntut, KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Kabupaten Tasikmalaya terkait adanya PSU.
Haerun Nasihin salah satu massa aksi mengatakan, pihaknya meminta Bawaslu dan KPU meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya dengan adanya PSU saat ini.
“Adanya PSU ini telah menghabiskan anggaran yang cukup besar, yakni Rp 140 miliar. Terjadinya PSU ini karena kelalaiannya KPU dan Bawaslu yang tidak teliti dalam proses pencalonan, sehingga salah satu calon didiskualifikasi,” ungkapnya.
Menurutnya, PSU ini bukti tidak selektifnya KPU dalam mengkaji surat pencalonan. Dengan ini maka masyarakat Kabupaten Tasikmalaya menjadi korban. Bahkan kinerja Bawaslu pun mendapatkan sorotan karena pada Pilkada 2024 kemarin. Apalagi selama proses Pilkada mereka Bawaslu mengklaim tidak menemukan pelanggaran.
“Padahal Pelanggaran Bawaslu sebelumnya nyata dan ada. Nyatanya tidak ada yang terbukti. Bawaslu memilih dengan dalih demi kondusifitas. Bawaslu juga tidak mampu melakukan pengawasan dalam surat pencalonan. Sehingga PSU ini bisa terjadi,” sesalnya.
Masa aksi meminta pihak kepolisian, kejaksaan melakukan penyelidikan terhadap kelalaian KPU dan Bawaslu yang membuat PSU terjadi di Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua KPU, Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamani mengaku bahwa semua proses penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya sudah sesuai aturan dan PKPU.
“Adapun pertanggungjawaban pertanyaan ada mekanismenya sendiri, tetapi proses penyelenggaraan Pilkada sudah sesuai aturan dan PKPU,” kata Ami. (Apip/R6/HR-Online)