harapanrakyat.com,- Seorang pria paruh baya berinisial M (50) ditangkap polisi setelah nekat mengedarkan narkoba jenis sabu. Pelaku diamankan di warung miliknya Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti 9 paket sabu.
“Ada 9 paket sabu yang sudah dikemas dalam plastik kecil. Itu hasil penggeledahan di warung, tubuh dan kediamannya. Ada juga alat hisap sabu dan barang bukti lainnya,” kata Ipda Adi Susilo, Kasi Humas Polres Garut, Senin (14/4/2025).
Hasil pemeriksaan sementara, pria paruh baya pengedar sabu ini mendapat pasokan barang dari salah seorang berinisial ED. Polisi kini melakukan pengembangan dengan mengejar pelaku lain yaitu pria berinisial ED.
“Tersangka mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial ED yang saat ini masih dalam pengejaran. Pelaku M menyatakan bahwa dirinya disuruh oleh ED untuk membantu mengedarkan narkotika jenis sabu. Untuk dikonsumsi sendiri maupun untuk diedarkan kembali,” tambahnya.
Baca Juga: Sepanjang 2024, Polisi Gerebek 120 Pengedar Narkoba di Garut
Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di Satuan Reserse Narkoba Polres Garut. Tak hanya itu, pelaku juga dijerat Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun bui.
“Saat ini kami masih terus dalami. Tersangka dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Pikpik/R9/HR-Online/Editor-Dadang)