Rabu, April 30, 2025
BerandaBerita BanjarMenyusul DRK, Mantan Sekwan DPRD Kota Banjar Tersangka Korupsi Tunjangan Rumdin

Menyusul DRK, Mantan Sekwan DPRD Kota Banjar Tersangka Korupsi Tunjangan Rumdin

harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Jawa Barat, kembali menetapkan satu orang tersangka inisial R dalam dugaan perkara korupsi tunjangan rumah dinas (rumdin) dan tunjangan transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar periode 2017-2021. R diketahui merupakan mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar (Sekwan). Saat ini diketahui R telah pensiun sebagai ASN.

Sebelumnya Kejari Kota Banjar menetapkan Ketua DPRD Kota Banjar, DRK, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Sri Haryanto, mengatakan, penetapan tersangka R merupakan pengembangan dugaan perkara korupsi tunjangan rumdin dan tunjangan transportasi.

Baca Juga: Kejari Banjar Buka Peluang Tersangka Lain di Kasus Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD 

Penetapan tersangka R tersebut berdasarkan perkembangan penyidikan dan alat-alat bukti yang sudah ditemukan oleh tim penyidik. Dari hal tersebut, penyidik menemukan keterlibatan tersangka R bersama dengan DRK.

“Keterlibatan R dan DRK tersebut yaitu dalam proses pengusulan kenaikan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar,” kata Sri Haryanto melalui rilis yang disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjar Ahmad Fahri, Rabu (30/4/2025).

Menurut Sri, kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan DRK dan R sebesar Rp 3.523.950.000. Akibat perbuatannya, R disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Tim penyidik kemudian melakukan penanganan terhadap tersangka R. Selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negeri Perempuan Kelas II A Bandung,” katanya.

Mantan Sekwan DPRD Kota Banjar Sempat Beralasan Sakit

Lanjutnya menjelaskan, sebelum menetapkan R sebagai tersangka, Kepala Kejari Kota Banjar sempat menerbitkan surat perintah penyidikan pada 23 April 2025. Selanjutnya pada Kamis 24 April 2025, penyidik juga telah memanggil tersangka R untuk hadir pada pemerikaan 28 April 2025. Namun, ternyata tersangka R tidak dapat hadir pada 28 April 2025 dengan alasan kesehatan.

Kemudian tim penyidik segera melakukan panggilan kedua untuk hadir pada hari Rabu 30 April 2025. Tersangka R pun hadir didampingi kuasa hukum. 

Baca Juga: Kejari Tetapkan Ketua DPRD Kota Banjar Tersangka Korupsi Tunjangan Rumdin, Negara Rugi Rp3,5 M

“Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka R berdasarkan pasal 21 KUHP yang bersangkutan layak dan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” terang Sri Haryanto. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu) 

Heboh Dana Hibah Rp45 Miliar Digelontorkan ke Yayasan Mantan Wagub Jabar, di Mana Uu Rhuzanul?

Heboh Dana Hibah Rp45 Miliar Digelontorkan ke Yayasan Mantan Wagub Jabar, di Mana Uu Rhuzanul?

harapanrakyat.com,- Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menjadi sorotan setelah santer diberitakan yayasan miliknya menerima dana hibah Rp45 miliar. Kabar...
Wuling Yangguang EV, Mobil Listrik Pintu Geser Terbaru

Wuling Yangguang EV, Mobil Listrik Pintu Geser Terbaru

Pasar otomotif Indonesia selalu penuh kejutan. Belum lama ini, Wuling Motors kembali mencuri perhatian. Mereka menggoda publik lewat teaser mobil listrik terbarunya. Mobil listrik...
Pemuda 25 Tahun Nekat Mencuri Uang dan Rokok di Toko di Tasikmalaya, Mengaku Buat Kebutuhan Sehari-hari

Pemuda 25 Tahun Nekat Mencuri Uang dan Rokok di Toko di Tasikmalaya, Mengaku Buat Kebutuhan Sehari-hari

harapanrakyat.com,- Seorang pemuda inisial YA (25) nekat mencuri uang dan rokok di toko di Desa Pamijahan, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Saat beraksi...
Fachry Albar Sudah Digugat Cerai Istri Diam-Diam Sejak Januari 2025

Fachry Albar Sudah Digugat Cerai Istri Diam-Diam Sejak Januari 2025

Fachry Albar sudah digugat cerai istri secara diam-diam. Ternyata, Fachry sudah mendapat gugatan sebelum terjerat kasus narkobanya. Perceraian sang aktor cukup mengejutkan warganet. Baca Juga:...
Aktivis GMNI Desak Kejaksaan Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DRPD Kota Banjar

Aktivis GMNI Desak Kejaksaan Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Penetapan tersangka DRK dalam kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas dan tunjangan transportasi, pada anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, periode 2017-2021...
Polisi Periksa Sopir Travel Minibus Pasca Laka Maut di Tol Cisumdawu Sumedang

Polisi Periksa Sopir Travel Minibus Pasca Laka Maut di Tol Cisumdawu Sumedang

harapanrakyat.com,- Pasca kecelakaan (laka) maut di Tol Cisumdawu Kilometer 189, Unit Gakkum Satlantas Polres Sumedang, Jawa Barat, masih melakukan pemeriksaan terhadap sopir travel minibus,...