harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Jawa Barat, kembali menetapkan satu orang tersangka inisial R dalam dugaan perkara korupsi tunjangan rumah dinas (rumdin) dan tunjangan transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar periode 2017-2021. R diketahui merupakan mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar (Sekwan). Saat ini diketahui R telah pensiun sebagai ASN.
Sebelumnya Kejari Kota Banjar menetapkan Ketua DPRD Kota Banjar, DRK, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Sri Haryanto, mengatakan, penetapan tersangka R merupakan pengembangan dugaan perkara korupsi tunjangan rumdin dan tunjangan transportasi.
Baca Juga: Kejari Banjar Buka Peluang Tersangka Lain di Kasus Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD
Penetapan tersangka R tersebut berdasarkan perkembangan penyidikan dan alat-alat bukti yang sudah ditemukan oleh tim penyidik. Dari hal tersebut, penyidik menemukan keterlibatan tersangka R bersama dengan DRK.
“Keterlibatan R dan DRK tersebut yaitu dalam proses pengusulan kenaikan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar,” kata Sri Haryanto melalui rilis yang disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjar Ahmad Fahri, Rabu (30/4/2025).
Menurut Sri, kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan DRK dan R sebesar Rp 3.523.950.000. Akibat perbuatannya, R disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Tim penyidik kemudian melakukan penanganan terhadap tersangka R. Selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negeri Perempuan Kelas II A Bandung,” katanya.
Mantan Sekwan DPRD Kota Banjar Sempat Beralasan Sakit
Lanjutnya menjelaskan, sebelum menetapkan R sebagai tersangka, Kepala Kejari Kota Banjar sempat menerbitkan surat perintah penyidikan pada 23 April 2025. Selanjutnya pada Kamis 24 April 2025, penyidik juga telah memanggil tersangka R untuk hadir pada pemerikaan 28 April 2025. Namun, ternyata tersangka R tidak dapat hadir pada 28 April 2025 dengan alasan kesehatan.
Kemudian tim penyidik segera melakukan panggilan kedua untuk hadir pada hari Rabu 30 April 2025. Tersangka R pun hadir didampingi kuasa hukum.
Baca Juga: Kejari Tetapkan Ketua DPRD Kota Banjar Tersangka Korupsi Tunjangan Rumdin, Negara Rugi Rp3,5 M
“Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka R berdasarkan pasal 21 KUHP yang bersangkutan layak dan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” terang Sri Haryanto. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)