harapanrakyat.com,- Majelis Disiplin Profesi (MDP) Kedokteran selesai melakukan pemeriksaan terhadap oknum dokter yang terlibat dugaan kasus pelecehan terhadap pasien ibu hamil (bumil) di Garut, Jawa Barat. Selanjutnya, MDP akan melakukan pleno untuk memberi kesimpulan rekomendasi atas tindakan yang pelaku MSF lakukan.
Baca Juga: Akhirnya Oknum Dokter Cabul di Garut Ditetapkan Tersangka, Malam Ini Langsung Ditahan
Ketua MDP Kedokteran Sundoyo menjelaskan, pemeriksaan oknum dokter berinisial MSF tersebut, sesuai dengan Pasal 308 ayat 5 UU Nomor 17/2023. Jadi, penyidikan dapat dilakukan karena pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan sudah sesuai atau belum dengan standar.
“Untuk memastikan 2 hal tadi itu, dapat dilakukan penyidikan. Kesimpulannya akan kami plenokan,” jelas Sundoyo, Rabu (16/4/2025).
Ditanya apakah setiap perkara serupa yang menimpa tenaga medis, dokter, atau tenaga kesehatan harus ada rekomendasi dari MDP? Sundoyo menegaskan, bahwa tenaga medis yang melakukan pelayanan lalu ada pelanggaran hukum maka dapat dikenakan sanksi pidana. Sehingga penyidik harus meminta rekomendasi kepada majelis.
“Nah permohonan rekomendasi itu harus dilakukan tertulis. Itu yang kami terima dari penyidik Polres Garut. Dan hari ini kami melakukan pemeriksaan, nanti akan plenokan kami ambil kesepakatan baru nanti kita jawab,” tambahnya.
Baca Juga: Kemenkes Periksa Oknum Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien Ibu Hamil di Garut
Proses pemeriksaan oknum dokter yang diduga cabul terhadap pasien di Garut telah selesai. Sehingga MDP akan menggelar pleno dengan anggota MDP lainnya, untuk menentukan kesimpulan rekomendasi yang diminta penyidik kepolisian.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendatangi Polres Garut, Rabu (16/4/2025). Kedatangan tersebut untuk klarifikasi dan pemeriksaan terhadap oknum dokter berinisial MSF, yang diduga lecehkan terhadap pasien bumil. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)