Jumat, April 25, 2025
BerandaBerita BanjarMasih Dianggarkan, Segini Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi Anggota DPRD Kota Banjar

Masih Dianggarkan, Segini Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi Anggota DPRD Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Pimpinan DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Banjar, terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar 2017-2021.

Publik pun banyak yang ingin mengetahui besaran tunjangan tersebut, baik untuk pimpinan maupun anggota DPRD Kota Banjar. Lantas, berapa besaran tunjangannya?

Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi Anggota DPRD Kota Banjar

Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Sutriat mengatakan, tunjangan rumdin dan transportasi untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar masih tetap dianggarkan.

Baca Juga: Respons Mantan Anggota DPRD Kota Banjar Soal Harus Kembalikan Tunjangan Rumdin

Hal itu sebagaimana ketentuan peraturan yang ada, bahwa tunjangan merupakan hak keuangan dan administratif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Besaran tunjangan perumahan dan transportasi yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Walikota Banjar yang berlaku.

“Masih dianggarkan, itu hak keuangan dan sudah diatur dalam aturan. Jadi secara penganggaran masih terus disediakan,” kata Sutriat kepada harapanrakyat.com, Jumat (25/4/2025).

Ia menyebutkan, jumlah anggaran yang selama ini digelontorkan oleh pemerintah kota untuk tunjangan rumah dinas, dan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar periode 2017-2021.

Anggaran Tahun 2017-2021

Untuk tahun 2017, total anggaran tunjangan eumdin sebesar Rp 1.689.600.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 825.000.000.

Kemudian, untuk tahun 2018 total tunjangan perdin sebesar Rp 1.984.000.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 1.180.000.000.

Berikutnya, tahun 2019 total anggaran untuk tunjangan perumahan sebesar Rp 1.998.000.000 dan tunjangan transportasi Rp 3.350.000.000.

Sedangkan, untuk tahun 2020 total anggaran tunjangan rumdin sebesar Rp 3.120.000.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 3.996.000.000.

“Adapun untuk tahun 2021, total anggaran untuk tunjangan perumahan sebesar Rp 3.852.400.000 dan tunjangan transportasi Rp 4.559.700.000,” paparnya.

Besaran Tunjangan Berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjar

Berikut ini besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD periode 2017-2021 berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjar.

Pertama, Perwal Nomor 5.a Tahun 2017 tentang tunjangan rumah dan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar.

Untuk Ketua sebesar Rp 7.200.000 per bulan, Wakil Ketua sebesar Rp 6.700.000 per bulan, dan Anggota Rp 6.200.000 per bulan.

Sedangkan, untuk tunjangan transportasi diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2017. Perwal ini mengatur tentang tunjangan perumahan dan transportasi bagi Anggota DPRD.

Dalam Perwal tersebut hanya mengatur besaran tunjangan transportasi untuk Anggota DPRD, yaitu sebesar Rp 7.500.000 per bulan.

Kemudian, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 66 Tahun 2018 tentang besaran tunjangan rumah dan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar.

Dalam Perwal tersebut tertuang besaran tunjangan perumahan untuk Ketua Rp 9.750.000 per bulan, Wakil Ketua Rp 8.400.000 per bulan. Serta Anggota sebesar Rp 5.300.000 per bulan.

Sedangkan, besaran tunjangan transportasi untuk Anggota DPRD sebesar Rp 10.600.000 per bulan.

Tahun 2020-2021

Kemudian, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 66 Tahun 2018 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Perwal tersebut mengatur besaran tunjangan perumahan untuk Ketua sebesar Rp 12.075.000 per bulan, Wakil Ketua Rp 10.781.250 per bulan. Sedangkan untuk Anggota Rp 7.187.500 per bulan.

Baca Juga: Rp 3,5 Miliar Dinikmati Berjamaah, Kejari Minta Anggota DPRD Kota Banjar Kembalikan Uang Tunjangan Rumdin

Sedangkan, untuk tunjangan transportasi hanya Anggota DPRD dengan besaran Rp 10.925.000 per bulan.

Pada tahun berikutnya, Peraturan Wali Kota tersebut diubah menjadi Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2021 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dalam Perwal ini, besaran tunjangan perumahan untuk Ketua Rp 17.050.000 per bulan, Wakil Ketua 14.700.000 per bulan, dan Anggota Rp 11.750.000 per bulan.

Sedangkan, untuk tunjangan transportasi bagi Ketua DPRD yaitu sebesar Rp 21.150.000 per bulan, Wakil Ketua 18.800.000 per bulan. Kemudian untu Anggota Rp 12.350.000 per bulan. Sejumlah Peraturan Wali Kota Banjar tersebut diakses dari laman Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Jawa Barat. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Pemain Naturalisasi Tambahan

3 Pemain Naturalisasi Tambahan Diduga akan Perkuat Timnas Indonesia Lawan China dan Jepang, Benarkah?

Tiga pemain naturalisasi tambahan diduga akan memperkuat Timnas Indonesia saat menghadapi China dan Jepang pada laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. Pertandingan yang...
Arisan Bodong Modus Lewat Online di Garut Bikin Korban Merugi Ratusan Juta, Iming-iming Keuntungan sampai 50 Persen

Arisan Bodong Modus Lewat Online di Garut Bikin Korban Merugi Ratusan Juta, Iming-iming Keuntungan sampai 50 Persen

harapanrakyat.com,- Polres Garut berhasil mengamankan seorang perempuan yang terlibat kasus arisan bodong. Tak tanggung-tanggung, para korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah setelah tertipu pelaku.  Berdasarkan...
Sejak 2 Minggu Terakhir Harga Kelapa di Ciamis Tembus Rp 8 Ribu per Butir, Petani di Cipaku Sumringah

Sejak 2 Minggu Terakhir Harga Kelapa di Ciamis Tembus Rp 8 Ribu per Butir, Petani di Cipaku Sumringah

harapanrakyat.com,- Harga jual kelapa tua sejak dua Minggu terakhir mengalami lonjakan signifikan. Kenaikan harga jual membuat petani di wilayah Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, sumringah....
Hindari Kebocoran PAD, DPRD Ciamis Sarankan Dishub Tata Kembali Parkir Tepi Jalan Umum

Hindari Kebocoran PAD, DPRD Ciamis Sarankan Dishub Tata Kembali Parkir Tepi Jalan Umum

harapanrakyat.com,- Carut marutnya lahan parkir tepi jalan umum di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, harus segera mendapatkan penataan yang baik oleh Dinas Perhubungan Ciamis...
Disdik Ciamis Pastikan akan Terus Sosialisasi SE Larangan Siswa SD dan SMP Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

Disdik Ciamis Pastikan akan Terus Sosialisasi SE Larangan Siswa SD dan SMP Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

harapanrakyat.com,- Dinas Pendidikan Ciamis, Jawa Barat menyatakan akan terus melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi pelajar SD maupun SMP. Bahkan rencananya akan...
Mengenal Fenomena Smiley Face pada 25 April 2025 di Langit Fajar

Mengenal Fenomena Smiley Face pada 25 April 2025 di Langit Fajar

Kabar akan terjadinya fenomena smiley face di langit Indonesia pada 25 April 2025 nanti, berhasil mencuri perhatian publik. Fenomena astronomi langka yang mirip dengan...