harapanrakyat.com,- Pimpinan DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Banjar, terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar 2017-2021.
Publik pun banyak yang ingin mengetahui besaran tunjangan tersebut, baik untuk pimpinan maupun anggota DPRD Kota Banjar. Lantas, berapa besaran tunjangannya?
Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi Anggota DPRD Kota Banjar
Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Sutriat mengatakan, tunjangan rumdin dan transportasi untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar masih tetap dianggarkan.
Baca Juga: Respons Mantan Anggota DPRD Kota Banjar Soal Harus Kembalikan Tunjangan Rumdin
Hal itu sebagaimana ketentuan peraturan yang ada, bahwa tunjangan merupakan hak keuangan dan administratif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Besaran tunjangan perumahan dan transportasi yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Walikota Banjar yang berlaku.
“Masih dianggarkan, itu hak keuangan dan sudah diatur dalam aturan. Jadi secara penganggaran masih terus disediakan,” kata Sutriat kepada harapanrakyat.com, Jumat (25/4/2025).
Ia menyebutkan, jumlah anggaran yang selama ini digelontorkan oleh pemerintah kota untuk tunjangan rumah dinas, dan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar periode 2017-2021.
Anggaran Tahun 2017-2021
Untuk tahun 2017, total anggaran tunjangan eumdin sebesar Rp 1.689.600.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 825.000.000.
Kemudian, untuk tahun 2018 total tunjangan perdin sebesar Rp 1.984.000.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 1.180.000.000.
Berikutnya, tahun 2019 total anggaran untuk tunjangan perumahan sebesar Rp 1.998.000.000 dan tunjangan transportasi Rp 3.350.000.000.
Sedangkan, untuk tahun 2020 total anggaran tunjangan rumdin sebesar Rp 3.120.000.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 3.996.000.000.
“Adapun untuk tahun 2021, total anggaran untuk tunjangan perumahan sebesar Rp 3.852.400.000 dan tunjangan transportasi Rp 4.559.700.000,” paparnya.
Besaran Tunjangan Berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjar
Berikut ini besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD periode 2017-2021 berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjar.
Pertama, Perwal Nomor 5.a Tahun 2017 tentang tunjangan rumah dan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar.
Untuk Ketua sebesar Rp 7.200.000 per bulan, Wakil Ketua sebesar Rp 6.700.000 per bulan, dan Anggota Rp 6.200.000 per bulan.
Sedangkan, untuk tunjangan transportasi diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2017. Perwal ini mengatur tentang tunjangan perumahan dan transportasi bagi Anggota DPRD.
Dalam Perwal tersebut hanya mengatur besaran tunjangan transportasi untuk Anggota DPRD, yaitu sebesar Rp 7.500.000 per bulan.
Kemudian, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 66 Tahun 2018 tentang besaran tunjangan rumah dan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar.
Dalam Perwal tersebut tertuang besaran tunjangan perumahan untuk Ketua Rp 9.750.000 per bulan, Wakil Ketua Rp 8.400.000 per bulan. Serta Anggota sebesar Rp 5.300.000 per bulan.
Sedangkan, besaran tunjangan transportasi untuk Anggota DPRD sebesar Rp 10.600.000 per bulan.
Tahun 2020-2021
Kemudian, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 66 Tahun 2018 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Perwal tersebut mengatur besaran tunjangan perumahan untuk Ketua sebesar Rp 12.075.000 per bulan, Wakil Ketua Rp 10.781.250 per bulan. Sedangkan untuk Anggota Rp 7.187.500 per bulan.
Sedangkan, untuk tunjangan transportasi hanya Anggota DPRD dengan besaran Rp 10.925.000 per bulan.
Pada tahun berikutnya, Peraturan Wali Kota tersebut diubah menjadi Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2021 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam Perwal ini, besaran tunjangan perumahan untuk Ketua Rp 17.050.000 per bulan, Wakil Ketua 14.700.000 per bulan, dan Anggota Rp 11.750.000 per bulan.
Sedangkan, untuk tunjangan transportasi bagi Ketua DPRD yaitu sebesar Rp 21.150.000 per bulan, Wakil Ketua 18.800.000 per bulan. Kemudian untu Anggota Rp 12.350.000 per bulan. Sejumlah Peraturan Wali Kota Banjar tersebut diakses dari laman Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Jawa Barat. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)