harapanrakyat.com,- Para orang tua siswa di SMPN 1 Pamarican mengeluhkan adanya imbauan edaran Bupati Ciamis, Jawa Barat, tentang larangan pelajar membawa motor ke sekolah. Larangan tersebut berlaku untuk siswa dari tingkat sekolah dasar sampai SMP.
Baca Juga: Bupati Ciamis akan Keluarkan Surat Himbauan Larangan Berkendara bagi Anak SD dan SMP
Riandi gumilar, salah satu orang tua siswa SMPN 1 Pamarican asal Desa Sidamulih mengaku, kurang setuju dengan adanya kebijakan dari Bupati Ciamis tersebut. Alasan ia keberatan, karena jarak tempuh dari rumah ke sekolah anaknya itu lumayan jauh, sekitar 15 kilometer.
“Sementara jalur Sidamulih Pamarican tidak terdapat transportasi atau kendaraan umum,” katanya, Rabu (9/4/2025).
Menurut Riandi, dengan adanya larangan pelajar membawa motor ke sekolah membuat repot selaku orang tua siswa. Sebab, ia setiap hari harus antar jemput anak ke sekolah.
“Kalau sehari atau dua hari mungkin masih bisa. Tapi dengan adanya aturan ini, jelas berlaku setiap harinya,” ujarnya.
Sementara sebagai orang tua siswa, sambungnya, juga harus bekerja, namun di sisi lain harus antar jemput anak juga. Sehingga ia membayangkan bagaimana repotnya. Sedangkan jika menyuruh naik ojek jelas berat juga untuk biaya ongkosnya.
“Kalau bisa saya mohon kepada pak Bupati, ada kelonggaran atau pengecualian untuk siswa yang lokasinya seperti saya ini. Atau solusi lainnya, ada fasilitas seperti kendaraan khusus untuk antar jemput siswa,” ucapnya.
Kepala SMPN 1 Pamarican Ciamis Akui Belum Ada Orang Tua Siswa Keluhkan Larangan Pelajar Bawa Motor ke Sekolah
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Pamarican, Wawan Riswandi mengatakan, hari pertama pemberlakuan surat edaran Bupati Ciamis tentang larangan siswa membawa kendaraan ke sekolah, pihaknya belum menerima keluhan dari orang tua siswa.
“Kalau keluhan secara langsung belum ada. Mungkin baru hari pertama,” katanya Rabu (9/4/2025).
Malah hari pertama masuk pasca libur lebaran, ia melihat antusias ortu siswa mengantar anak-anaknya ke sekolah lumayan tinggi. Meski menurutnya kebijakan tersebut memang ada dampak yang terjadi, seperti keterlambatan siswa masuk sekolah.
“Namun secara persentase masih bisa dikatakan normal, tidak begitu banyak yang terlambat. Bahkan masih terbilang sama saat ketika belum adanya edaran Bupati seperti hari ini,” katanya menambahkan.
Menurut Wawan, larangan pelajar membawa motor sendiri ke sekolah sebenarnya dari dulu juga ada. Namun adanya berbagai pertimbangan lain, sehingga hampir seluruh siswa datang ke sekolah itu menggunakan kendaraan sendiri.
Namun ia mengakui, bahwa tidak sedikit siswa SMPN 1 Pamarican yang memang dari wilayah pegunungan, yang ketika berangkat ke sekolah tidak ada kendaraan umum.
“Kami berharap semoga saja cepat ada solusinya. Dan kami juga mengharapkan dengan adanya surat keputusan bupati tersebut, seluruh orang tua siswa bisa mengerti,” harapnya.
Baca Juga: Larangan Pelajar Bawa Motor ke Sekolah, Disdik Ciamis Jelaskan Alasannya
Dihubungi terpisah, Kepala MTsN 7 Ciamis, Aep Saefuloh mengatakan, hari pertama masuk sekolah pihaknya belum memberlakukan larangan siswa membawa motor sendiri.
“Kami baru mendapatkan surat edaran tersebut. Insya Allah besok kami akan melakukan sosialisasi dengan para orang tua siswa. Mudah-mudahan nanti ada solusi terbaiknya,” ucapnya. (Suherman/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)