harapanrakyat.com,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Jawa Barat, menetapkan Ketua DPRD Kota Banjar DRK sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tunjangan rumah dinas (rumdin) dan tunjangan transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD tahun 2017-2021. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Banjar pun langsung melakukan penahanan terhadap DRK guna pemeriksaan lebih lanjut, Senin (21/4/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Sri Hariyanto, mengatakan, penahanan tersebut berdasarkan bukti yang cukup. Bukti tersebut berupa keterangan saksi, ahli, dan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang telah didapatkan.
Penetapan tersebut setelah sebelumnya dilakukan ekspose perkara pada 14 April 2025. Setelah itu tim penyidik menetapkan Ketua DPRD Kota Banjar DRK sebagai tersangka pada 16 April 2025.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup DRK ditetapkan tersangka dugaan korupsi tunjangan rumah dinas dan tunjangan transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar tahun 2017-2021,” kata Sri Hariyanto kepada wartawan, Senin (21/4/2025).
Baca Juga: Aktivis Kritisi Kejari Lambat Tangani Perkara Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar
Dasar Penetapan Tersangka pada Ketua DPRD Kota Banjar
Lanjutnya menjelaskan, tersangka DRK ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan kesewenang-wenangan dalam jabatannya selaku Ketua DPRD Kota Banjar.
Hal itu dilakukan DRK dalam proses usulan kenaikan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar tahun 2017-2021. Akibat tindakannya negara dirugikan sebesar Rp 3,5 miliar lebih.
Jumlah kerugian sebagaimana dimaksud terjadi dalam kurun waktu tahun 2017-2021. Kenaikan tunjangan pada tahun 2020 terjadi sebanyak 2 kali.
“Padahal diketahui bersama bahwa pada tahun 2020 dan 2021 Indonesia sedang mengalami pandemi Covid-19,” katanya.
Namun, di tengah kondisi tersebut, lanjut Sri, tersangka DRK mengusulkan kenaikan tunjangan rumdin dan transportasi bagi anggota DPRD Kota Banjar. Usulannya tersebut dilakukan secara melawan hukum.
Selain itu, pada tahun 2017 tersangka DRK selaku Ketua DPRD Kota Banjar tidak segera melakukan penyesuaian Perwal dengan PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Hak Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Akibatnya pembayaran tunjangan perumahan beserta sarana dan prasarana yang seharusnya, tidak dibayarkan. Hal itu berlangsung dalam kurun waktu 15 bulan,” jelasnya.
Baca Juga: Harapan Peternak di Kota Banjar Pasca Harga Daging Ayam Turun Drastis
Lebih lanjut ia mengatakan, atas perkara tersebut tersangka DRK disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi.
“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Banjar telah melakukan penahanan terhadap tersangka DRK. Penahanan sampai 20 hari ke depan di rumah tahanan negara kelas 1 Bandung,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)