harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Jawa Barat, resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Cisitu. Proyek tersebut anggarannya dari APBD Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2023.
Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 4,7 miliar ini diduga mengalami penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 800 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumedang Nopridiansyah mengungkapkan, tim penyidik telah menemukan indikasi kuat adanya pengurangan volume pekerjaan pada sejumlah item, yang tak sesuai dengan kontrak Dinas Kesehatan.
“Modusnya adalah dengan mengurangi volume pekerjaan, sehingga hasil akhir tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Hal ini menyebabkan kerugian negara dan menghambat hak masyarakat atas layanan kesehatan,” kata Nopridiansyah, Senin (21/4/2025).
Dua orang yang kini berstatus tersangka masing-masing berinisial I, selaku Direktur, dan RM, selaku Wakil Direktur dari perusahaan pelaksana proyek tersebut. Keduanya bertanggung jawab atas pekerjaan yang tidak sesuai serta laporan keuangan yang tak dapat dipertanggungjawabkan, meskipun telah menerima pembayaran penuh.
“Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari Dinas Kesehatan, pihak penyedia jasa konstruksi, serta mengumpulkan berbagai dokumen pendukung sebagai bahan bukti,” ungkapnya.
Nopridiansyah menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyidikan guna mengembangkan dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Bahkan pihaknya menekankan komitmen Kejari Sumedang dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat harus ada pertanggungjawabannya. Kami tak akan ragu menindak siapapun yang terbukti menyelewengkan anggaran publik. Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya. (Aang/R6/HR-Online)