harapanrakyat.com,- Aparat gabungan membubarkan kegiatan adu bagong yang berlangsung di Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025). Pasalnya, kegiatan tersebut tidak memiliki izin.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Pangandaran, Rusnandar mengungkapkan, kegiatan adu bagong atau yang sering disebut dugong, termasuk ilegal karena jelas-jelas tidak mengantongi izin penyelenggaraan.
“Sekarang masih lidik. Kegiatan sudah dibubarkan, panitianya juga kabur,” ungkapnya Minggu (6/4/2025).
Baca Juga: Cegah Covid-19, Adu Bagong di Pangandaran Dibubarkan Aparat
Ia menjelaskan, bahwa penyelenggara adu bagong ini berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 13/2015 tentang penyelenggaraan hiburan. Kemudian bisa juga dikenakan pasal 302 KUHP, tentang penganiayaan terhadap hewan.
“Pasal yang dikenakan nantinya, tergantung hasil penyelidikan,” jelasnya.
Namun sampai saat ini, pihaknya belum mendapatkan susunan kepanitiaan kegiatan adu bagong tersebut. Sedangkan yang dimintai keterangan baru yang menarik karcis saja.
Lanjutnya mengatakan, bahwa tiket masuk ke arena bisa mencapai Rp 65 ribu. Sedangkan tiket naik panggung Rp 24 ribu, dan juga parkir Rp 10 ribu.
Kemudian biaya pendaftaran kelas satu Rp 1 juta, kelas dua Rp 3 Juta dan kelas tiga Rp 5 juta. Sementara kisaran peserta mencapai 83 orang.
“Kegiatan ini pendapatannya bisa mencapai Rp 500 juta lebih, besar sekali omsetnya,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto mengatakan, bahwa kegiatan adu bagong tersebut adalah ilegal. Sehingga, pihaknya melakukan penertiban kegiatan masyarakat yang tidak memiliki izin dari lingkungan setempat maupun tingkat Polres Pangandaran.
“Sebenarnya sudah kami sampaikan jauh-jauh hari kepada panitia, agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut,” katanya.
Mujianto menuturkan, meski panitia sudah diberi tahu, namun tetap bandel. Bahkan panitia mensosialisasikan, seolah-olah kegiatan adu bagong sudah mendapat izin dari pemerintah setempat maupun pihak kepolisian.
“Kemarin pun kami sudah mengingatkan secara tegas untuk tidak dilaksanakan. Namun sampai sekarang pada kenyataannya masih tetap melaksanakan,” ucapnya. (Jujang/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)