harapanrakyat.com,- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Banjar, Polda Jabar, berhasil mengungkap keterlibatan pelajar dalam kasus tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis tembakau gorila. Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut. setelah mendapat informasi dari masyarakat. dan melakukan penyelidikan pada Minggu (6/4/2025).
Baca Juga: Pengedar Obat Keras Terlarang di Kota Banjar Diamankan Polisi, Kerap Transaksi di Warung
Kasat Res Narkoba Polres Kota Banjar, Iptu Dadang Sutisna mengatakan, pelajar yang masih di bawah umur itu berinisial RS, SNW, dan AP.
“Ketiganya masih pelajar dan berstatus anak berhadapan dengan hukum. Sehingga ketiganya dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Garut,” kata Dadang Sutisna, saat konferensi pers, Senin (14/4/2025).
Ia menjelaskan, 3 pelaku mendapatkan barang haram dari F, hingga ketagihan dan ikut menjual barang tersebut. Ketiganya pelajar dalam kasus peredaran tembakau gorila itu, bermula saat perkenalannya dengan pria berinisial F, di sebuah tempat rental playstation.
“Mereka mendapat narkotika golongan I jenis tembakau gorila ini dari F, yang mereka kenalnya di tempat rental playstation,” jelasnya.
Lebih lanjut, modus operandi para pelajar tersebut menjual tembakau gorila dengan cara dibungkus menggunakan bungkus bekas rokok. Ketiga orang tersebut beserta barang bukti diamankan, saat akan melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Langensari.
“Di dalam satu bungkus bekas rokok tersebut berisi 7 linting tembakau gorila. Barang bukti tersebut kami amankan saat melakukan penggeledahan,” paparnya.
Sedangkan, pria berinisial F berhasil diamankan saat sedang berada di rumahnya di wilayah Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis.
Akibat perbuatan, pelaku kasus peredaran tembakau gorila dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (Sandi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)