Selasa, April 15, 2025
BerandaBerita BanjarKasus Peredaran Tembakau Gorila, Satres Narkoba Polres Kota Banjar Amankan 3 Pelajar

Kasus Peredaran Tembakau Gorila, Satres Narkoba Polres Kota Banjar Amankan 3 Pelajar

harapanrakyat.com,- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Banjar, Polda Jabar, berhasil mengungkap keterlibatan pelajar dalam kasus tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis tembakau gorila. Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut. setelah mendapat informasi dari masyarakat. dan melakukan penyelidikan pada Minggu (6/4/2025).

Baca Juga: Pengedar Obat Keras Terlarang di Kota Banjar Diamankan Polisi, Kerap Transaksi di Warung

Kasat Res Narkoba Polres Kota Banjar, Iptu Dadang Sutisna mengatakan, pelajar yang masih di bawah umur itu berinisial RS, SNW, dan AP.

“Ketiganya masih pelajar dan berstatus anak berhadapan dengan hukum. Sehingga ketiganya dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Garut,” kata Dadang Sutisna, saat konferensi pers, Senin (14/4/2025).

Ia menjelaskan, 3 pelaku mendapatkan barang haram dari F, hingga ketagihan dan ikut menjual barang tersebut. Ketiganya pelajar dalam kasus peredaran tembakau gorila itu, bermula saat perkenalannya dengan pria berinisial F, di sebuah tempat rental playstation.

“Mereka mendapat narkotika golongan I jenis tembakau gorila ini dari F, yang mereka kenalnya di tempat rental playstation,” jelasnya.

Lebih lanjut, modus operandi para pelajar tersebut menjual tembakau gorila dengan cara dibungkus menggunakan bungkus bekas rokok. Ketiga orang tersebut beserta barang bukti diamankan, saat akan melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Langensari.

“Di dalam satu bungkus bekas rokok tersebut berisi 7 linting tembakau gorila. Barang bukti tersebut kami amankan saat melakukan penggeledahan,” paparnya.

Sedangkan, pria berinisial F berhasil diamankan saat sedang berada di rumahnya di wilayah Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis.

Akibat perbuatan, pelaku kasus peredaran tembakau gorila dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (Sandi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Jabatan struktural kosong

124 Jabatan Struktural Kosong, Pemkab Ciamis Upayakan Pengisian Bertahap

harapanrakyat.com,- Kekosongan jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis saat ini mencapai 124 posisi dari total 728 jabatan yang tersedia, mulai dari eselon IIa...
Serapan gabah petani

Target Serapan Gabah Petani 3 Juta Ton, Anggota DPR RI Rina Sa’adah: Perlu Kolaborasi

harapanrakyat.com,- Anggota Komisi IV DPR RI, Rina Sa'adah meminta perlu adanya kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan. Upaya itu untuk mewujudkan target serapan gabah pada...
Cara Mengaktifkan eSIM di HP Android dan Solusi Jika Gagal

Cara Mengaktifkan eSIM di HP Android dan Solusi Jika Gagal

Cara mengaktifkan eSIM di HP Android terbilang cukup mudah layaknya iPhone. Sebagaimana yang kita tahu, SIM card elektronik tersebut memang bisa diterapkan di ponsel...
penggelembungan suara

Akibat Dugaan Penggelembungan Suara Pileg, KPU Garut Resmi Dipecat DKPP

harapanrakyat.com,- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memecat Ketua KPU Garut, Senin (14/4/25). Pemecatan tersebut buntut adanya aduan ketidaksesuaian perolehan suara serta dugaan...
Update Terbaru Fitur Share Location Instagram Bantu Pengguna Saling Berbagi Lokasi

Update Terbaru Fitur Share Location Instagram Bantu Pengguna Saling Berbagi Lokasi

Instagram kini secara resmi menghadirkan fitur Share Location, yang memungkinkan pengguna untuk berbagi lokasi secara langsung dengan pengguna lainnya. Kehadiran fitur Share Location Instagram...
Pencemaran Nama Baik

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tim Kuasa Hukum Ketua Gerindra Jabar Laporkan Akun Medsos ke Polres Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Tim Kuasa Hukum Ketua DPD Gerindra Jabar Amir Mahfud melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Satreskrim Polres Tasikmalaya. Laporan tersebut atas tudingan di...