harapanrakyat.com,- Masa tenang satu hari jelang pencoblosan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada, KPU Kabupaten Tasikmalaya memusnahkan sebanyak 412 surat suara. Pemusnahan tersebut berlangsung di depan kantor KPU, Jumat (18/4/25).
Berdasarkan informasi, 412 surat suara tersebut terdiri dari 178 lembar suara rusak dan kelebihan surat suara sebanyak 233 lembar.
Sementara itu, pemusnahan surat suara ini berdasarkan hasil sortir dan pelipatan sebelumnya oleh KPU. Sedangkan dalam pemusnahan ini ada saksi dari Kepolisian, TNI, Bawaslu dan Kejaksaan.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami mengatakan, surat suara yang rusak ini mencakup beberapa kondisi. Seperti halnya surat suara yang khusus terkena cipratan tinta hingga sobek di dalam kotak penyimpanan. Sehingga pihaknya menyatakan seluruh surat suara tersebut tidak layak untuk proses pemungutan suara.
“Pada hari ini kita melaksanakan pemusnahan surat suara berdasarkan hasil sortir dan lipat kemarin. Kita menemukan 412 surat suara yang rusak dan kelebihan,” kata Ami.
Ami menambahkan, proses pemunahan ini sudah sesuai dengan ketentuan keputusan KPU di nomor 1519, yakni KPU kabupaten maupun Kota harus memusnahkan satu hari sebelum pemungutan suara. Sementara yang harus menyaksikan proses ini adalah kepolisian, TNI dan Bawaslu.
“Surat suara yang rusak itu ada yang kecipratan tinta, surat suara yang lusuh, sobek di dalam kotak. Sehingga kita musnahkan dengan cara dibakar,” pungkasnya. (Apip/R6/HR-Online)