harapanrakyat.com,- Dalam rangka meningkatkan PAD di sektor pajak kendaraan bermotor (PKB), Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran tentang imbauan mutasi masuk kendaraan bermotor ke wilayah Provinsi Jawa Barat.
Sehingga bagi masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor luar Jawa Barat atau bukan plat kendaraan Jawa Barat bisa dimutasi masuk ke Provinsi Jawa Barat. Ada pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama serta juga denda.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Ciamis Encep Iwa Sudrajat membenarkan adanya imbauan untuk melakukan mutasi kendaraan bermotor ke wilayah Provinsi Jawa Barat.
“Hari ini sudah terbit surat edaran Gubernur Jawa Barat tentang kebijakan mutasi masuk bagi kendaraan-kendaraan yang di luar Jawa Barat,” katanya, Selasa (8/4/2025).
Menurutnya, kebijakan tersebut yaitu memberikan dispensasi bagi kendaraan-kendaraan milik masyarakat Jawa Barat yang di luar Jawa Barat. Jika masuk mutasi ke Jawa Barat, itu akan bebas pokok PKB dan dendanya, sehingga tinggal proses mutasinya saja.
“Sehingga tahun depan sudah masuk potensi Jawa Barat. Karena memang banyak, potensi-potensi yang di luar Jawa Barat dan belum masuk ke Jawa Barat,” tuturnya.
Tahun depan, lanjut dia, semua potensi itu akan masuk ke Jawa Barat. Dengan demikian, dipastikan akan meningkat potensi kendaraan bermotor di Jawa Barat. Kebijakan ini adalah hasil dari mutasi dari program Gubernur Jawa Barat.
Adapun kebijakan mutasi tersebut akan berlaku pada tanggal 9 April 2025 sampai dengan tanggal 30 Juni 2025.
Iwa berharap masyarakat dapat memanfaatkan program mutasi tersebut semaksimal mungkin, mengingat ini kebijakan tersebut baru pertama kali ada saat ini.
“Perhatian dari Bapak Gubernur Jabar kita ini sangat luar biasa sekali kepada masyarakat, dan ini jarang terjadi. Maka dari itu manfaatkan program mutasi ini, karena waktunya terbatas sampai tanggal 30 Juni 2025,” pungkasnya. (Feri/R6/HR-Online)