harapanrakyat.com,- Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan eks pemain sirkus Taman Safari baru-baru ini membuat heboh publik. Beberapa korban yang berasal dari Oriental Circus Indonesia (OCI) Taman Safari mengungkapkan bahwa mereka telah mengalami kekerasan selama bekerja di sana.
Pengakuan ini langsung menarik perhatian publik, karena perlakuan buruk yang mereka alami dianggap sangat tidak manusiawi. Pengacara yang mewakili para mantan pemain sirkus, Muhammad Sholeh, akhirnya memberikan klarifikasi tentang tuntutan yang diajukan oleh para korban.
Baca Juga: Heboh Dugaan Eksploitasi Eks Pemain Sirkus Taman Safari, Wamen HAM akan Usut Tuntas!
Dalam wawancara di podcast Close The Door dalam kanal YouTube Deddy Corbuzier, Sholeh mengungkapkan empat tuntutan utama yang diajukan oleh para mantan pemain sirkus ini sebagai akibat dari dugaan kekerasan yang mereka alami.
Tuntutan tersebut bertujuan untuk menuntut keadilan bagi para korban yang merasa hak-hak mereka dilanggar. Para mantan pemain sirkus berharap, dengan adanya tuntutan ini, pihak yang bertanggung jawab bisa dimintai pertanggungjawaban atas perlakuan buruk yang mereka terima.
Ini Poin-Poin Tuntutan yang Diajukan Eks Pemain Sirkus Taman Safari
Pengacara para mantan pemain sirkus, Muhammad Sholeh, menjelaskan tuntutan yang diajukan oleh para korban dalam kasus dugaan kekerasan di OCI Taman Safari. Tuntutan pertama yang diajukan adalah agar asal-usul para korban diungkap, karena mereka tidak memiliki identitas yang jelas.
“Ada 4, satu, harus dibuka asal-usul mereka. Siapa orang tua mereka,” ujar Sholeh, dikutip Sabtu (19/04/2025).
Selanjutnya, Sholeh menyebutkan, meskipun para korban kini sudah memiliki KTP, itu merupakan hasil usaha mereka sendiri setelah melarikan diri dari OCI.
Tuntutan kedua yang diajukan adalah untuk memeriksa kondisi pemain sirkus lainnya yang masih berada di dalam Taman Safari. Sholeh menegaskan perlunya penyelidikan apakah mereka berada di sana karena merasa aman atau justru terpaksa dan ketakutan.
“Kedua, masih banyak sisa-sisa pemain sirkus yang masih ada di dalam. Harus diperiksa, ditanya,” sambungnya.
Tuntutan ketiga berkaitan dengan perlunya proses pengadilan untuk kasus ini, mengingat pelanggaran yang terjadi terjadi pada masa sebelum undang-undang hak asasi manusia (HAM) berlaku. Sholeh menegaskan bahwa tindakan tersebut termasuk pelanggaran HAM berat yang harus diproses secara hukum.
“Ketiga harus ada pengadilan, tahun 1997 dulu itu belum ada undang-undang HAM. Sekarang sudah ada,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan UU Pengadilan HAM, pelanggaran berat tidak memiliki batas waktu kedaluwarsa.
Baca Juga: Rumor Najwa Shihab Masuk Kabinet Prabowo, Diduga karena Absen Kritik Pemerintah
Tuntutan terakhir yang diajukan adalah mengenai ganti rugi bagi para korban, mengingat mereka telah mengalami banyak penderitaan selama bertahun-tahun.
Sholeh menyebutkan bahwa para korban yang merupakan eks pemain sirkus Taman Safari dipisahkan dari orang tua, dipaksa bekerja di sirkus, mengalami kekerasan, dan tidak menerima upah yang layak.
“Keempat, baru kita bicara soal ganti rugi,” pungkas Sholeh. (Erna Ayunda/R7/HR-Online/Editor-Ndu)