harapanrakyat.com,- Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ciamis, Jawa Barat, memberlakukan penutupan operasional pelayanan. Baik itu pelayanan AK 1 atau kartu pencari kerja dan juga pelayanan ketenagakerjaan lainnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Ciamis, Rudi menyebut, pelayanan ditutup sejak tanggal 28 Maret sampai 7 April 2025. “Pelayanan kembali dibuka pada Selasa 8 April 2025,” ungkap Rudi, Sabtu (5/4/2025).
Kata dia, pihak Dinas sehari-hari mayoritas melayani permohonan kartu kuning. Diakuinya, pembuatan kartu kuning bisa dilakukan secara mandiri (online). Namun demikian, masih banyak masyarakat yang belum paham atau mengerti dalam pembuatan AK 1 secara online.
“Sehingga, masyarakat tetap datang ke kantor Disnaker dan meminta layanan dari petugas,” katanya.
Baca juga: Disnaker Ciamis Sebut Tahun 2025 Tidak Berangkatkan Calon Transmigran
Pihak Dinas Tenaga Kerja pun menyiapkan petugas yang setiap jam kerja standby melayani masyarakat. “Untuk pembuatan AK 1 saat ini wajib online ya. Petugas jaga membantu masyarakat membuat AK 1 online, bisa lewat komputer yang sudah disediakan atau lewat android masing-masing,” jelas Rudi.
Pihaknya berharap, Pelayanan pembuatan AK 1 online Disnaker Ciamis, mampu memudahkan masyarakat yang ingin mencari kerja. “Kalau sudah paham cara daftar dan lain sebagainya, masyarakat bisa membuat AK 1 secara online dimana saja dengan syarat yang sudah ditentukan,” ucapnya.
“Untuk informasi lengkap tentang pembuatan AK 1 online, masyarakat bisa melihat informasi di instagram resmi milik Dinas Tenaga Kerja Ciamis,” pungkas Rudi. (R8/HR Online/Editor Jujang)