Selasa, April 15, 2025
BerandaBerita TerbaruHak Cipta Masak Bobon Santoso Resmi Didaftarkan, Hindari Plagiarisme

Hak Cipta Masak Bobon Santoso Resmi Didaftarkan, Hindari Plagiarisme

Konten kreator kuliner, Bobon Santoso, kembali menjadi perbincangan hangat. Hal ini terjadi setelah secara resmi sang konten kreator mengumumkan pendaftaran hak cipta masak Bobon Santoso kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. Keputusan ini ia ambil sebagai langkah perlindungan atas karya orisinalnya yang telah terkenal luas melalui berbagai platform media sosial.

Baca Juga: Sosok Titiek Puspa di Mata Sang Adik: Bisa Menjadi Kakak Sekaligus Teman

Hak Cipta Masak Bobon Santoso, Perlindungan Atas Karya Orisinil

Langkah tersebut bukan tanpa alasan. Bobon menilai maraknya konten masak besar yang menyerupai gaya dan konsep videonya tanpa izin telah menjadi bentuk pelanggaran terhadap proses kreatif yang ia bangun sejak lama. Dengan begitu, pendaftaran hak cipta masak besar Bobon Santoso merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik plagiarisme yang semakin sering terjadi di dunia digital.

Misi Sosial dalam Setiap Sajian

Berbeda dengan konten kuliner pada umumnya, konsep Masak Besar Bobon Santoso tidak hanya menyajikan proses memasak dalam jumlah besar, tetapi juga mengusung misi sosial. Bobon kerap membagikan hasil masakannya kepada masyarakat di pelosok, seperti di Papua dan wilayah terpencil lainnya. Inilah yang menurutnya menjadi esensi dari konten tersebut, bukan sekadar “masak besar” semata.

“Masak besar Bobon Santoso bukan sekadar konten digital, ia adalah manifestasi dari mimpi, riset, eksperimen, dan passion yang telah saya curahkan,” ungkap Bobon dalam unggahan Instagram-nya pada 13 April 2025.

Bukan Melarang, Tapi Menghormati Karya

Dalam klarifikasinya, Bobon menegaskan bahwa ia tidak melarang siapa pun untuk membuat konten masak dalam skala besar. Namun, ia menyoroti tindakan meniru secara mentah-mentah gaya penyajian, branding, hingga narasi khas yang menjadi ciri kontennya. Hal inilah yang mendasari dirinya untuk mematenkan hak cipta masak Bobon Santoso.

“Tidak ada larangan siapa pun untuk membuat acara masak besar. Tapi, menjadi masalah saat mereka meniru branding saya, menjiplak cara saya menyampaikan, bahkan hingga gaya visual,” jelasnya.

Baca Juga: Fitri Salhuteru Hadir di Sidang Isa Zega, Netizen Sebut Hanya Pansos

Ia berharap langkah ini bisa menjadi inspirasi bagi kreator lain untuk lebih menghargai karya orisinal dan sadar akan pentingnya perlindungan hukum terhadap konten digital.

Tegas Lawan Plagiarisme

Bobon pun tak segan untuk memberikan peringatan keras kepada mereka yang kedapatan menjiplak karyanya. Ia menyampaikan bahwa dengan adanya hak cipta masak Bobon Santoso, pelanggaran seperti ini bisa selesai melalui jalur hukum.

“STOP PLAGIAT KARYA ORANG LAIN. Jika tidak mengindahkan, terpaksa jalur hukum kami tempuh,” tulisnya dalam caption unggahan.

Pernyataan ini juga dinilai menyentil beberapa konten kreator lain yang dituding meniru idenya. Termasuk YouTuber Willie Salim yang sempat viral karena membuat acara serupa namun dianggap tanpa esensi.

Menjaga Ekosistem Kreatif yang Sehat

Pendaftaran hak cipta masak besar milik Bobon Santoso bukan hanya tentang perlindungan pribadi saja. Akan tetapi juga tentang membangun ekosistem kreatif yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. Bobon menilai negara memiliki peran penting dalam mendukung perlindungan atas karya intelektual warganya.

Ia juga berharap bahwa langkah ini dapat membuka mata banyak orang mengenai pentingnya integritas dalam proses kreatif. “Jadilah SDM yang berpikir kritis dan cerdas. Stop plagiarisme dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Baca Juga: Inul Temani Akhir Hayat Titiek Puspa, Unggah Video Mengharukan

Dengan demikian, keputusan Bobon Santoso dalam mendaftarkan hak cipta masak Bobon Santoso adalah langkah penting yang mencerminkan semangat menjaga orisinalitas dan memperjuangkan hak sebagai kreator. (R10/HR-Online)

Jabatan struktural kosong

124 Jabatan Struktural Kosong, Pemkab Ciamis Upayakan Pengisian Bertahap

harapanrakyat.com,- Kekosongan jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis saat ini mencapai 124 posisi dari total 728 jabatan yang tersedia, mulai dari eselon IIa...
Serapan gabah petani

Target Serapan Gabah Petani 3 Juta Ton, Anggota DPR RI Rina Sa’adah: Perlu Kolaborasi

harapanrakyat.com,- Anggota Komisi IV DPR RI, Rina Sa'adah meminta perlu adanya kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan. Upaya itu untuk mewujudkan target serapan gabah pada...
Cara Mengaktifkan eSIM di HP Android dan Solusi Jika Gagal

Cara Mengaktifkan eSIM di HP Android dan Solusi Jika Gagal

Cara mengaktifkan eSIM di HP Android terbilang cukup mudah layaknya iPhone. Sebagaimana yang kita tahu, SIM card elektronik tersebut memang bisa diterapkan di ponsel...
penggelembungan suara

Akibat Dugaan Penggelembungan Suara Pileg, KPU Garut Resmi Dipecat DKPP

harapanrakyat.com,- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memecat Ketua KPU Garut, Senin (14/4/25). Pemecatan tersebut buntut adanya aduan ketidaksesuaian perolehan suara serta dugaan...
Update Terbaru Fitur Share Location Instagram Bantu Pengguna Saling Berbagi Lokasi

Update Terbaru Fitur Share Location Instagram Bantu Pengguna Saling Berbagi Lokasi

Instagram kini secara resmi menghadirkan fitur Share Location, yang memungkinkan pengguna untuk berbagi lokasi secara langsung dengan pengguna lainnya. Kehadiran fitur Share Location Instagram...
Pencemaran Nama Baik

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tim Kuasa Hukum Ketua Gerindra Jabar Laporkan Akun Medsos ke Polres Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Tim Kuasa Hukum Ketua DPD Gerindra Jabar Amir Mahfud melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Satreskrim Polres Tasikmalaya. Laporan tersebut atas tudingan di...