Selasa, April 15, 2025
BerandaBerita JabarGubernur Jabar Dedi Mulyadi Resmi Larang Pungutan di Jalan Umum, Termasuk Donasi...

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Resmi Larang Pungutan di Jalan Umum, Termasuk Donasi dan Jukir Liar

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi resmi melarang pungutan di jalan umum, termasuk pungutan untuk sumbangan atau donasi dan juru parkir (jukir) liar. Larangan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Edaran yang resmi dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat, yang mulai berlaku pada Senin, 14 April 2025.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota, Camat, Lurah, hingga Kepala Desa se-Jawa Barat. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemprov Jabar dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat dari maraknya praktik pungutan, termasuk sumbangan di jalanan dan aktivitas juru parkir liar yang kerap meresahkan.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, menegaskan, larangan ini berlaku untuk semua bentuk pungutan yang dilakukan di jalan umum. Termasuk sumbangan atas nama tempat ibadah atau kegiatan sosial lainnya yang dilakukan tanpa izin dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau yang lainnya. Terutama yang bertentangan dengan prinsip keselamatan lalu lintas, akan kami larang. Untuk itu kami terbitkan surat edaran resmi,” tegas Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Perang Dagang AS Membebani Industri di Jabar, Apa Langkah Dedi Mulyadi?

Larangan Pungutan di Jalan Umum, Dedi Mulyadi Ingatkan Pentingnya Peran Aktif Pemda di Jabar

Gubernur yang akrab disapa KDM ini juga mengingatkan pentingnya peran aktif pemerintah daerah di semua tingkatan untuk mengantisipasi dampak dari kebijakan ini.

“Kepala desa, lurah, camat, bupati, dan wali kota harus segera mengambil langkah konkret. Kita harus tanggap terhadap potensi dampak sosial dari pelarangan ini,” tambahnya.

Meskipun mengakui bahwa sebagian pungutan dilakukan untuk tujuan mulia seperti pembangunan rumah ibadah, Dedi menegaskan, ruang publik tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.

“Kalau ada pembangunan masjid, musala, dan lainnya, kita akan selesaikan bersama. Tapi jangan sampai jalan umum dipakai untuk hal-hal yang di luar fungsi lalu lintas. Karena ini menyangkut martabat kita sebagai umat,” ucapnya.

Sebagai tindak lanjut, seluruh kepala daerah diminta membentuk jaringan pengawasan di wilayah masing-masing. Kepala daerah di Jabar juga diminta memberikan pembinaan kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.

Baca Juga: Bubarkan Penggalangan Donasi, Gubernur Jabar: Gak Boleh Lagi Minta-Minta di Jalan

Pemprov Jabar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengguna jalan. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Jabatan struktural kosong

124 Jabatan Struktural Kosong, Pemkab Ciamis Upayakan Pengisian Bertahap

harapanrakyat.com,- Kekosongan jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis saat ini mencapai 124 posisi dari total 728 jabatan yang tersedia, mulai dari eselon IIa...
Serapan gabah petani

Target Serapan Gabah Petani 3 Juta Ton, Anggota DPR RI Rina Sa’adah: Perlu Kolaborasi

harapanrakyat.com,- Anggota Komisi IV DPR RI, Rina Sa'adah meminta perlu adanya kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan. Upaya itu untuk mewujudkan target serapan gabah pada...
Cara Mengaktifkan eSIM di HP Android dan Solusi Jika Gagal

Cara Mengaktifkan eSIM di HP Android dan Solusi Jika Gagal

Cara mengaktifkan eSIM di HP Android terbilang cukup mudah layaknya iPhone. Sebagaimana yang kita tahu, SIM card elektronik tersebut memang bisa diterapkan di ponsel...
penggelembungan suara

Akibat Dugaan Penggelembungan Suara Pileg, KPU Garut Resmi Dipecat DKPP

harapanrakyat.com,- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memecat Ketua KPU Garut, Senin (14/4/25). Pemecatan tersebut buntut adanya aduan ketidaksesuaian perolehan suara serta dugaan...
Update Terbaru Fitur Share Location Instagram Bantu Pengguna Saling Berbagi Lokasi

Update Terbaru Fitur Share Location Instagram Bantu Pengguna Saling Berbagi Lokasi

Instagram kini secara resmi menghadirkan fitur Share Location, yang memungkinkan pengguna untuk berbagi lokasi secara langsung dengan pengguna lainnya. Kehadiran fitur Share Location Instagram...
Pencemaran Nama Baik

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tim Kuasa Hukum Ketua Gerindra Jabar Laporkan Akun Medsos ke Polres Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Tim Kuasa Hukum Ketua DPD Gerindra Jabar Amir Mahfud melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Satreskrim Polres Tasikmalaya. Laporan tersebut atas tudingan di...