harapanrakyat.com,- Polres Sumedang bergerak cepat, usai dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum anggota polisi dari anggota Satlantas Polres Sumedang, Jawa Barat, menjadi sorotan publik. Hal tersebut setelah video tersebut beredar luas di media sosial, khususnya TikTok belum lama ini. Kejadian ini pun memicu kecaman dari masyarakat.
Baca Juga: Dua Orang Terduga Pelaku Pemalakan PKL di Sumedang Diciduk Polisi
Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @Moch.Khairi.AtharizzCalief ini, terlihat seorang oknum polisi berinisial Aipda MD menerima uang sebesar Rp 100.000. Uang yang MD terima tersebut dari pengendara motor yang diduga melanggar lalu lintas.
Uang tersebut diselipkan di dalam buku tilang yang dikeluarkan oleh oknum polisi tersebut. Video ini telah mencuri perhatian dengan lebih dari 71.8 ribu likes, 9.991 komentar, dan dibagikan hampir 4.082 kali.
“Memang dalam video tersebut tampak oknum anggota Lantas Polres Sumedang. Ia menerima uang sebesar Rp 100.000 yang diselipkan di buku tilang,” kata Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, saat ditemui di Mapolres Sumedang, Rabu (23/4/2025).
Propam Polres Sumedang Periksa Oknum Polisi yang Lakukan Dugaan Pungli
Awang menuturkan, peristiwa dugaan pungli tersebut terjadi pada Minggu (20/4/2025), sekitar pukul 10.00 WIB. Kejadiannya di Jalan Raya Bandung-Cirebon, tepatnya di kawasan Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang.
Menanggapi kejadian ini, Propam Polres Sumedang bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap Aipda MD. Bahwa Propam Polres Sumedang telah memeriksa oknum polisi tersebut. Oknum polisi yang lakukan dugaan pungli itu pun, kini ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 10 hari guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Proses pemeriksaan juga melibatkan kode etik, yang akan menilai tindakan oknum polisi tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, pihak kepolisian Polres Sumedang menegaskan, bahwa razia yang Satlantas lakukan adalah bagian dari tugas rutin. Bahkan razia tersebut berdasarkan surat perintah tugas.
Baca Juga: Petugas Gabungan Gelar Operasi Pajak Kendaraan Bermotor di Sumedang
Sedangkan terkait sanksi yang akan dikenakan, ada beberapa pilihan. Mulai dari teguran tertulis hingga sanksi berat, seperti demosi atau bahkan tindakan disipliner yang lebih tegas.
“Sanksi terberatnya kode etik ini ada beberapa alternatif. Ada beberapa tahap untuk ancaman sanksinya, dari mulai teguran tertulis demosi kemudian sanksi lainnya,” pungkasnya. (Aang/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)