harapanrakyat.com,- Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto, melaporkan Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin ke polisi, Jumat (11/4/2025). Lewat kuasa hukumnya, Ade melaporkan Cecep ke Satreskrim Polres Tasikmalaya atas dugaan pemalsuan surat, kop surat dan stempel.
Baca Juga: Informasi Bantuan Bupati Tasikmalaya Lewat Akun Palsu Bikin Resah
Dugaan yang disangkakan tersebut, adalah pemalsuan surat undangan kepada camat dan kepala desa yang dibuat oleh Wakil Bupati pada 25 Maret 2025. Selain itu, stempelnya juga diduga dipalsukan.
Dari satu surat Wakil Bupati Cecep yang diduga dipalsukan itu, mendapatkan keuntungan Rp 15-20 juta. Diketahui ada sebanyak 30 surat keluar yang diduga dipalsukan Cecep.
Kata Kuasa Hukum Bupati Tasikmalaya Terkait Dugaan Pemalsuan Surat
Tim Kuasa Hukum Ade Sugianto, Bambang Lesmana menjelaskan, bahwa kedatangannya ke Mapolres Tasikmalaya, melaporkan atas dugaan tindak pidana pasal 263, terkait pemalsuan surat dan kop surat beserta isinya.
“Termasuk penggunaan stempel bupati yang tidak sah. Jika terbukti, ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” jelas Bambang, usai membuat laporan di Mako Polres Tasikmalaya, Jumat (11/4/2025).
Menurutnya, dugaan pemalsuan surat dan stempel oleh Wakil Bupati Cecep lakukan itu digunakan untuk kepentingannya yang mengatasnamakan bupati. Jadi penggunaan surat oleh wakil bupati tanpa persetujuan bupati atau tanpa konsultasi dengan bupati.
Sementara untuk bukti yang pihaknya laporkan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya, ada satu bukti surat undangan atau acara untuk camat dan kepala desa. Acara tersebut dilaksanakan pada 25 Maret 2025 lalu.
“Itu kan dalam suratnya atas nama bupati. Padahal bupati tidak pernah tahu, atau tidak pernah merekomendasikan, atau tidak pernah menyuruh. Karena kalimatnya atas nama bupati, bukan langsung wakil bupati,” terangnya.
Kemudian, di stempel dalam surat undangan tersebut, tidak sesuai dengan yang ada di Setda, yang dipegang atas nama Bupati Tasikmalaya.
Bambang menyebutkan, berdasarkan keterangan dan analisa surat, kop surat, dan stempel yang terjadi sekitar 2 tahun ini. Sedangkan dugaan pemalsuan surat dan stempel yang terakhir, adalah kop surat dan surat undangan kepada camat dan kepala desa.
“Bupati sudah berusaha memberikan nasihat dan teguran secara lisan kepada Wakil Bupati, akan tetapi tidak digubris. Tidak tahu alasannya apa,” katanya.
Lanjutnya menambahkan, meski sudah memberikan nasihat dan teguran secara lisan, akhirnya teguran secara tertulis, tetapi wakil bupati tetap saja melakukannya.
“Dalam kop surat, surat, dan stempel itu sudah kami sampaikan sebagai bukti kepada penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya. Untuk membuktikan apakah tanda tangannya basah atau printer, nanti akan dikembangkan oleh penyidik kepolisian. Yang jelas indikasi pemalsuan surat dan stempel ada, karena beda dengan stempel asli,” terangnya.
Jawaban Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin
Sementara itu, Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, saat dihubungi via telepon mengaku belum mengetahui laporan dugaan pemalsuan surat kepadanya.
“Belum, belum mengetahui,” katanya.
Baca Juga: Wakil Bupati Tasikmalaya Minta Warga Videokan Proyek Asal-asalan: Upload ke Medsos
Untuk itu, ia belum bisa menanggapi karena belum tahu apa isi laporannya. Namun jika benar disangkutkan dengan surat undangan kepada camat dan desa tentang kegiatan monitoring dan evaluasi netralitas ASN, ia mengaku bisa menjelaskan.
“Saya laporkan dan sampaikan kegiatan tersebut kepada bupati sebagai laporan. Suratnya disampaikan ke camat dan desa, dan dalam kegiatannya kami didampingi Inspektorat dan BKPSDM,” jelasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)