haraparakyat.com,- Wakil Bupati (Wabup) Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, dilaporkan oleh tim kuasa hukum Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto ke Satreskrim Polres Tasikmalaya, Jumat (11/4/2025). Laporan terhadap Wabup Tasikmalaya tersebut terkait dugaan pemalsuan surat undangan kepada camat dan kepala desa yang diterbitkan pada 25 Maret 2025. Surat itu diduga menggunakan stempel dan kop surat Bupati tanpa izin.
Baca Juga: Dugaan Pemalsuan Surat, Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakil Bupati ke Polisi
Menanggapi laporan tersebut, Cecep mengaku setiap kegiatan selalu dilaporkan kepada Bupati, termasuk kegiatan monitoring. “Dalam melaksanakan tugas monitoring tersebut, saya selalu melaporkan kepada Bupati,” jelas Cecep saat dikonfirmasi lewat telepon, Jumat (11/4/2025).
Terkait surat pemberitahuan, Cecep menuturkan surat tersebut disusun dan diterbitkan oleh Sekretariat Daerah (Setda) melalui Tim Urusan Pimpinan (Tupim) Bupati dan Wakil Bupati
“Memang saya pernah buat surat? yang buat surat itu adalah Setda. Kalau terkait surat pemberitahuan monitoring saya juga tidak tahu surat bentuknya seperti apa,” terangnya.
Cecep menegaskan, ia hanya menjalankan tugas untuk memantau pelaksanaan surat edaran Bupati terkait netralitas ASN. Ia pun meminta Setda untuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada 12 kecamatan. Masing-masing dua kecamatan sebagai sampel, serta menghadirkan camat dan kepala desa. Kegiatan ini juga didampingi oleh BKPSDM dan Inspektorat.
“Saya hanya menjalankan tugas sebagai wakil bupati untuk memonitoring. Apakah surat edaran (terkait netralitas ASN) tersebut sudah dilaksanakan atau belum, kalau kaitan yang dilaporkannya hal itu,” terangnya.
Baca Juga: Puluhan Advokat di Tasikmalaya Sikapi Dugaan Kriminalisasi Ulama Jelang PSU
Kemudian, saat ditanya apakah ada teguran dari Bupati terkait penggunaan kop surat dan stempel dalam surat, Wabup Tasikmalaya itu dengan tegas mengatakan, tidak ada. “Tidak, tidak ada,” katanya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)