harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ciamis, Jawa Barat, menyebut, sampai saat ini belum menerima pengaduan soal Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2025.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Ciamis, Wati Kuswatini membenarkan hal itu Rabu (9/4/2025) di kantornya.
“Pertengahan puasa atau beberapa Minggu sebelum lebaran kita (Disnaker) membuka posko pengaduan THR. Sampai saat ini belum ada yang mengadu belum dibayarkan THR oleh perusahaan atau hal lainnya,” ungkap Wati.
Baca juga: Pasca Lebaran, Pemohon AK 1 ke Disnaker Ciamis Meningkat
Kata dia, pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ciamis sebelumnya telah menyebarkan surat edaran kepada semua perusahaan di Ciamis, agar membayarkan THR ke karyawan maksimal 7 hari sebelum hari raya lebaran.
“Harapannya lebaran kemarin, semua perusahaan di Ciamis memberikan THR ke karyawan/pekerja sesuai aturan yang dikeluarkan Kemenaker. Alhamdulillah sampai hari ini sudah ada beberapa perusahaan yang melaporkan terkait pelaksanaan pemberian THR di perusahaannya masing-masing,” katanya. (R8/HR Online/Editor Jujang)