harapanrakyat.com,- Jasa Marga memberlakukan sejumlah kebijakan untuk mencegah kemacetan saat arus balik Lebaran 2025. Salah satunya menerapkan diskon tarif tol yang berlaku mulai hari Kamis (3/4/2025).
Mengutip dari postingan akun Instagram Jasa Marga pada Selasa (1/4/2025), bahwa potongan tarif tol berlaku untuk perjalanan menerus dari Semarang menuju Jakarta.
Potongan tarif tol ini juga berlaku untuk perjalanan menerus dari Gerbang Tol (GT) Kalikangkung, Tol Batang-Semarang menuju GT Cikampek Utama, Tol Jakarta-Cikampek.
Baca Juga: Jadwal Contraflow dan One Way Arus Balik Lebaran 2025
Potongan tarif tersebut berlaku pada tanggal-tanggal tertentu. Diskon atau potongan tarif tol berlaku mulai tanggal 3-5 April 2025, pukul 05.00 WIB sampai 05.00 WIB.
Kemudian potongan akan berlanjut tanggal 8 hingga 10 April 2025, pukul 5.00 WIB sampai 05.00 WIB.
Rincian Diskon Tarif Tol Arus Balik Lebaran 2025
Adapun untuk tarif jalan tol arus balik Lebaran dari GT Kalikangkung ke GT Cikampek Utama 2 sebelum dan setelah mendapatkan diskon sebesar 20 persen, untuk golongan I dari Rp 440.000 menjadi Rp 352.000.
Kemudian, golongan II dan III dari tarif awal Rp 679.500 menjadi Rp 543.600. Golongan IV dan V dari tarif awal Rp 894.500 menjadi Rp 715.600.
Jasa Marga juga mengimbau masyarakat yang menggunakan jalan tol agar memeriksa saldo e-toll dan membuat rencana waktu perjalanan.
Untuk menghindari terjebak kepadatan lalu lintas, Jasa Marga mengimbau agar menghindari puncak arus balik.
Baca Juga: Penampakan Kepadatan Arus Balik Lebaran di Jalur Selatan Garut Hari Ini
Puncak Arus Balik
Sementara itu, Korlantas Polri sudah memprediksi bahwa puncak arus balik akan jatuh pada tanggal 6 April 2025. Pada tanggal tersebut pihaknya akan memberlakukan rekayasa arus lalu lintas one way.
Sedangkan, untuk rekayasa arus lalu lintas lain seperti one way lokal akan diberlakukan secara situasional atau tergantung situasi di lapangan.
Sejauh ini pihak Korlantas masih terus melihat jumlah kendaraan yang melintasi Gerbang Tol Cikampek Utama per jam. Hal itu untuk menentukan pemberlakukan rekayasa arus lalu lintas one way lokal maupun ganjil genap. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)