harapanrakyat.com,- Dinas Perhubungan Kota Banjar, Jawa Barat, akan menertibkan juru parkir atau jukir ilegal yang biasa menarik biaya parkir di toko modern minimarket. Hal ini karena banyak warga yang merasa resah.
Rencana penertiban juru parkir ilegal di minimarket tersebut disampaikan Kadishub Kota Banjar. Pernyataan ini muncul setelah Rapat Koordinasi pembahasan parkir ilegal bersama stakeholder terkait, Kamis (10/4/2025).
Penertiban Jukir Ilegal di Minimarket
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar, Asep Sutarno, mengatakan, rencana penertiban juru parkir ilegal di minimarket tersebut menyikapi banyaknya aduan dari masyarakat. Aduan terutama muncul saat momen lebaran.
Saat ini pihaknya bersama stakeholder terkait telah melakukan rapat koordinasi. Selanjutnya, mereka akan menindaklanjuti dengan melakukan inventarisir minimarket yang terdapat juru parkir ilegal.
“Jadi ini kami merespon aduan warga yang resah dengan juru parkir ilegal di minimarket,” kata Sutarno kepada wartawan usai rapat koordinasi.
Koordinasi dengan Manajemen
Lanjutnya menjelaskan, nantinya sebelum melakukan penertiban juru parkir ilegal di minimarket tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak manajemen perusahaan terkait.
Hal itu untuk memastikan apakah juru parkir yang selama ini berada di minimarket memang bekerja dan mendapat upah dari pihak minimarket. Atau memang juru parkir tersebut di luar manajemen perusahaan.
Apabila memang perusahaan tidak memberi izin, maka sesuai ketentuan peraturan yang ada, keberadaan juru parkir yang biasa menarik retribusi parkir di minimarket tersebut adalah ilegal.
“Kalau itu mendapatkan izin dan mendapatkan bayaran dari pihak minimarket itu nggak apa-apa. Tapi kalau nggak ada yang meyuruh bekerja itu masuknya ilegal dan jukir itu bukan petugas dari Dinas Perhubungan,” katanya.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa Dinas Perhubungan hanya menarik retribusi parkir di tepi badan jalan. Hal ini sudah tertuang dalam peraturan daerah dan menjadi kewenangan Dinas Perhubungan.
Saat ini terdapat 269 juru parkir yang secara resmi telah mengantongi surat tugas. Mereka juga dibekali dengan name tag atau identitas dari Dishub serta alat scan barcode untuk pembayaran setoran retribusi.
“Besok kami akan mulai inventarisir ke lapangan. Kami juga akan menyisir lokasi parkir liar sisa lebaran untuk ditindak karena itu juga ilegal dan meresahkan warga,” tandasnya. (Muhlisin/R6/HR-Online)