Selasa, Mei 13, 2025
BerandaBerita JabarDipolisikan Ridwan Kamil, LM Mantan Model Majalah Dewasa Terancam Penjara 14 Tahun

Dipolisikan Ridwan Kamil, LM Mantan Model Majalah Dewasa Terancam Penjara 14 Tahun

Mantan model majalah dewasa, LM (Lisa Mariana) terancam hukuman penjara selama 14 tahun, usai dilaporkan Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jabar, ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (11/4/2025).

Tim pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar dan Heribertus S Hartojo mengatakan, Lisa Mariana dilaporkan RK atas dugaan manipulasi data dengan dua pasal. Yakni, pasal 51 ayat (1), jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1 dan 2). Dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU Nomor 1/2024 tentang transaksi dan elektronik ITE.

Dengan pasal berlapis tersebut, mantan model majalah dewasa, Lisa Mariana terancam hukuman 12 tahun penjara, atau denda paling besar sebanyak Rp 2 miliar.

Baca Juga: Terkait UU ITE, Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Resmi Polisikan Lisa Mariana

Selanjutnya untuk pasal lain yaitu Pasal 27A yang pada intinya mengatur bahwa, barang siapa menyerang nama baik atau kehormatan orang lain dengan cara menuduh sesuatu hal supaya diketahui oleh publik/umum. Baik itu berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik.

Mantan Model Majalah Dewasa, Lisa Mariana Terancam 14 Tahun Penjara

Heribertus menjelaskan, untuk Pasal 27 ancamannya hukuman penjara selama 2 tahun. Apabila dua pasal itu masuk, maka Lisa Mariana terancam hukuman penjara hingga 14 tahun.

Tim hukum Ridwan Kamil lainnya, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan, kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua. Boleh berpendapat, boleh berbicara apapun, tetapi ada koridornya, ada rules-nya.

“Jangan sampai kita menimbulkan kegaduhan, kebencian apalagi fitnah untuk menyerang kehormatan seseorang yang nantinya saling menghujat,” katanya.

Untuk meredam kegaduhan, lanjut Muslim, kliennya menempuh jalur hukum melaporkan LM kepada pihak kepolisian.

Ia pun menjelaskan, Ridwan Kamil tidak bermaksud menjebloskan mantan model majalah dewasa tersebut ke penjara. Namun sebagai efek jera supaya tidak sembarang bicara ke publik.

Baca Juga: Pertemuan Pertama Lisa Mariana dan Ridwan Kamil di Hotel Palembang Bikin Heboh, Ini Pengakuannya

“Klien kami sepakat meredamnya. Sebagai warga negara yang baik, sehingga akhirnya ia melakukan upaya hukum,” terang Muslim.

Sebelumnya, Lisa Mariana menggelar konferensi pers bersama awak media. Saat itulah ia blak-blakan berbicara mengenai hubungannya dengan Ridwan Kamil.

Mantan model majalah dewasa, Lia Mariana bicara awal perkenalannya dengan RK pada bulan Mei 2021, kemudian kirim VCS (video call sex), menginap di salah satu hotel di Palembang, hingga akhirnya ia hamil. (Eva/R3/HR-Online)

Warga Sipil Korban Ledakan

Lima Jenazah Warga Sipil Korban Ledakan Amunisi di Garut Dimakamkan

harapanrakyat.com,- Lima jenazah warga sipil korban ledakan amunisi kadaluarsa di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah diserahkan oleh RSUD Pameungpeuk kepada...
Berlliana Lovell Jalani Operasi di Korea, Alami Kista Payudara

Berlliana Lovell Jalani Operasi di Korea, Alami Kista Payudara

Berlliana Lovell jalani operasi di Korea memicu berbagai pertanyaan. Meskipun banyak artis yang sudah pernah menjalani prosedur medis atau kecantikan di Korea, pengalaman Berliana...
Batas Minimal Usia Pendaftaran

Usia 18 Tahun Bisa Berangkat Haji, Kemenag Kota Banjar Ungkap Ketentuan Batas Minimal Usia Pendaftaran

harapanrakyat.com,- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjar, Jawa Barat, menjelaskan mengenai ketentuan batas minimal usia pendaftaran calon jamaah haji. Hal itu terkait dengan calon jamaah...
Cara Menggunakan Stiker Add Yours WhatsApp untuk Bikin Status Lebih Seru

Cara Menggunakan Stiker Add Yours WhatsApp untuk Bikin Status Lebih Seru

Cara menggunakan stiker Add Yours WhatsApp sedang banyak dicari saat ini. Pasalnya, belum lama ini WhatsApp resmi meluncurkan fitur baru yang memungkinkan pengguna membuat...
Tradisi Ngalaksa 2025

Tradisi Ngalaksa 2025 Resmi Dibuka, Jadi Simbol Kejayaan Budaya Sunda di Rancakalong Sumedang

harapanrakyat.com,- Upacara Tradisi Ngalaksa 2025 yang dilaksanakan di Dusun Rancakalong, Desa Rancakalong, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, resmi dibuka Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan,...
AC Mobil Elektrik, Teknologi Hemat Energi untuk Mobil Masa Depan

AC Mobil Elektrik, Teknologi Hemat Energi untuk Mobil Masa Depan

Seiring meningkatnya adopsi kendaraan listrik, kebutuhan akan sistem penyejuk udara yang efisien dan ramah lingkungan juga semakin mendesak. Salah satu inovasi yang menjawab kebutuhan...