harapanrakyat.com,- Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Ciamis, Jawa Barat, bakal melakukan pendampingan terhadap Desa-desa di Ciamis yang akan membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Hal itu disampaikan Kepala DKUKMP Ciamis, Asep Khalid Fajari melalui Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Adang Hartono Senin (21/4/2025).
Kata Adang, saat ini sudah keluar Instruksi Presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Menindaklanjuti instruksi Presiden tersebut, kita saat ini sudah memulai langkah-langkah dengan melakukan koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. DKUKMP Ciamis nanti bertugas mendampingi Desa/Kelurahan yang akan membentuk Kopdes Merah Putih,” ungkap Adang.
Lanjutnya, saat ini berdasarkan data, hampir di setiap Desa terdapat lembaga koperasi namun bukan milik Desa. “Di 183 Desa/Kelurahan sudah ada koperasi, koperasi yang dibentuk masyarakat. Sisanya 82 Desa belum memiliki,” katanya.
Baca juga: DKUKMP Ciamis Luncurkan Gerai UMKM, Wajah Baru Promosi Produk Unggulan
Inpres Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih
Sesuai Inpres nomor 9 tahun 2025, bahwa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus sudah selesai akhir Juni 2025. “Kami akan datang mendampingi dan memberikan sosialisasi tentang pembentukan Koperasi Desa, ke setiap Desa yang melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes). Kita akan bentuk tim, agar target percepatan pembentukan koperasi bisa tercapai,” jelas Adang.
Adang menambahkan, yang menjadi persoalan saat ini adalah keberadaan 183 Koperasi di Desa/Kelurahan. Apakah koperasi yang sudah terbentuk tersebut mau diubah menjadi Koperasi Desa Merah Putih atau tidak.
“Persoalannya kan koperasi-koperasi yang ada di Desa itu bukan milik Desa. Tapi dibentuk oleh kelompok masyarakat. Kemudian, anggota koperasi itu bukan hanya warga Desa setempat, tapi banyak dari luar. Sedangkan aturan Koperasi Desa Merah Putih, anggota koperasinya harus warga Desa setempat,” ucapnya.
Hal tersebut kata Adang, akan menjadi resistensi lantaran anggota koperasi yang sudah lama menjadi anggota, harus keluar karena aturan Kopdes Merah Putih yang tidak memperbolehkan anggota dari luar Desa.
“Jadi kondisinya berbeda-beda di lapangan ya. Tidak akan semua koperasi mau diubah menjadi Kopdes Merah Putih. Lantaran harus mengubah AD/ART dan lain sebagainya. Intinya, saat ini kami akan melakukan pendampingan saja, urusan teknis nanti diserahkan ke masing-masing Desa,” pungkas Adang. (R8/HR Online/Editor Jujang)