harapanrakyat.com – Pemkot Cimahi, Jawa Barat, memerintahkan semua toko modern yang menjual sembilan produk marshmallow terindikasi mengandung unsur babi segera ditarik.
Baca Juga : Terkait Inpres Efisiensi, Pemkot Cimahi Pangkas Sejumlah Pos Anggaran Belanja
“Kami telah umumkan kepada toko modern agar segera menarik barang (marshmallow babi). Yang ada dalam daftar rilis jika ada di tokonya,” ujar Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Cimahi, Indra Bagjana, Jumat (24/4/2025).
Indra menyebut, 7 dari total 9 produk mengandung babi ini sudah mengantongi sertifikat halal. Sedangkan 2 produk lainnya tidak bersertifikat halal. Oleh karena itu, untuk 7 produk bersertifikat halal BPJPH akan memberikan sanksi tegas. Hal itu berupa penarikan produk dari peredaran sesuai PP 42/2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Pihaknya akan melakukan sidak dan mengecek langsung ke toko-toko modern untuk memastikan produk marshmallow mengandung babi tidak beredar di Cimahi.
Baca Juga : Wagub Jawa Barat Bongkar Pagar Usang di Pasar Antri Baru Cimahi, Ini Tujuannya!
“Pada dasarnya, pihak kami sudah memberitahukan dan meminta agar menarik produk-produk tersebut. Namun, untuk pastikan itu kami juga akan turun ke lapangan,” tuturnya.
Sementara, Corporate Communication Alfamart Bandung Raya, Elisa Refila mengungkapkan pihaknya sudah menerima informasi mengenai produk marshmallow mengandung babi tersebut. Kemudian sudah memerintahkan kepada semua Alfamart di Kota Cimahi dan Bandung Raya agar menarik produk tersebut. (Eri/R13/HR Online/Editor-Ecep)