Jumat, April 25, 2025
BerandaBerita CiamisCara SMPN 4 Pamarican Ciamis Siasati SE Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke...

Cara SMPN 4 Pamarican Ciamis Siasati SE Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah, Siapkan Angkutan Antar Jemput

harapanrakyat.com,- Dalam melaksanakan Surat Edaran (SE) Bupati Ciamis, Jawa Barat, terkait larangan siswa membawa kendaraan ke sekolah, pihak SMPN 4 Pamarican, yang ada di Desa Sukamukti, Kecamatan Pamarican, bergerak cepat mencari solusi. Solusi tersebut untuk mengantar siswa ke sekolah maupun pulang.

Baca Juga: Disdik Ciamis Gencar Sosialisasikan SE Larangan Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah

Untuk memperlancar transportasi sekolah, SMPN 4 Pamarican bekerja sama dengan orang tua siswa dan pihak ketiga jasa angkutan. Salah satu langkahnya mengumpulkan para orang tua murid dan melaksanakan musyawarah. Selain itu juga, memberikan pemahaman terkait adanya SE Bupati tersebut.

Kepala SMPN 4 Pamarican, Titi Hartini mengatakan, saat hari pertama masuk sekolah, pihaknya langsung menindaklanjuti SE larangan siswa bawa kendaraan. Bahkan langsung memberlakukannya saat itu juga.

“Kebetulan saat SE keluar masih dalam suasana libur sekolah (hari raya idulfitri),” katanya Jumat (25/4/2025).

Ia mengungkapkan, bahwa awalnya memang ada pro dan kontra. Namun setelah memberikan penjelasan, para orang tua siswa akhirnya mengerti.

“Mereka pun lantas musyawarah untuk mencari solusi, agar anak-anak tetap bisa sekolah dengan lancar,” ungkapnya.

Musyawarah untuk Mencari Solusi Adanya SE Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah

Lanjutnya menambahkan, dari kesepakatan para orang tua siswa akhirnya ditemukan solusi yang bisa diterima oleh semua pihak. Saat itu, pihaknya bergerak cepat menugaskan guru untuk melakukan kunjungan, dan berkoordinasi dengan para kepala desa. Hasil dari koordinasi tersebut, kepala desa merespons dengan baik.

Sementara untuk hasil musyawarah para ortu siswa, sepakat untuk menggunakan jasa angkutan pihak ke tiga. Kebetulan orang tua murid yang memiliki mobil, dan juga sepakat solal tarif atau ongkos untuk antar jemput.

“Pihak sekolah tidak ikut campur. Itu kesepakatan antara para orang tua siswa dengan pemilik kendaraan,” terangnya.

Adapun tarif antar jemputnya adalah Rp 5.000. menurutnya, ongkos sebesar itu lebih hemat daripada memakai motor yang pasti harus membeli bensin.

“Satu liter saja berapa? Alhamdulillah yang punya mobil juga bersedia dengan ongkos segitu,” jelas Titi.

“Tarif biaya atau ongkos mobil itu semuanya hasil kesepakatan antara ortu dengan pemilik mobil,” jelasnya menambahkan.

Saat ini, ada 4 mobil yang digunakan untuk antar jemput siswa. Satu unit angkutan pedesaan dan 3 unit mobil pick up. Dari 4 kendaraan tersebut, masing-masing sudah punya jadwal atau trayek. “Sehingga mereka tidak berebut muatan,” ucapnya.

Titi mengatakan, bahwa siswa SMPN 4 Pamarican terdiri dari beberapa wilayah. Termasuk wilayah Kecamatan Purwadadi, Banjarsari, dan Banjaranyar.

Baca Juga: Berkat Larangan Siswa Bawa Motor ke Sekolah, Ketua Organda Ciamis: Pengguna Angkot Meningkat

Sedangkan untuk 4 unit mobil tersebut, beroperasi antar jemput siswa yang rumahnya berada di wilayah Desa Sidaharaja, Kertahayu, Pamarican, dan serta wilayah Desa Bantardawa.

“Sementara untuk siswa yang rumahnya dekat, mereka menggunakan sepeda ontel,”  terang Titi.

Berdampak Positif

Menurutnya, dengan adanya SE Bupati terkait larangan siswa membawa kendaraan ke sekolah, sangat berdampak positif. Terutama terhadap pengembangan serta keselamatan siswa atau meminimalisir kecelakaan.

Selain itu juga, ketepatan waktu masuk sekolah juga lebih tepat. Pasalnya, jika para siswa terlambat ke tempat penjemputan, maka sudah pasti akan ketinggalan oleh angkutan jemputan.

“Sehingga siswa lebih awal sudah bisa mempersiapkan dirinya. Begitu juga saat pulang, siswa sudah tidak ada yang keluyuran ke mana-mana, karena semuanya diantar oleh mobil,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu pemilik angkutan, Agus Ilham mengatakan, bersedia menyiapkan kendaraan untuk antar jemput siswa ke sekolah, semata-mata tidak melihat keuntungan. Namun ada beberapa hal yang menjadikan pertimbangannya, seperti efisiensi.

Selain itu, berkat adanya SE larangan siswa membawa kendaraan ke sekolah, angkutan pedesaan miliknya yang sudah lama tidak beroperasi, kini bisa kembali jalan. Kemudian, niat membantu mempermudah akses menuju ke sekolah.

“Insya Allah saya siap untuk terus membantu selagi dibutuhkan,” katanya.

Kapolsek Pamarican Iptu Baehaki melalui Kanit Intelkam Aiptu Khotim mengatakan, meski memakai kendaran bak terbuka ke sekolah, namun itu adalah solusi tepat. Hal tersebut mengingat ada beberapa daerah yang tidak dilalui oleh kendaraan umum.

“Sehingga solusi ini menjadi langkah awal untuk menunjang kelancaran siswa saat menuju dan pulang sekolah,” katanya.

Baca Juga: MTsN 7 Ciamis Sosialisasikan Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah di Gerbang Masuk

Namun meski begitu, sebagai aparat kepolisian, pihaknya tetap mengingatkan bahwa kendaraan yang digunakan tetap harus laik operasi atau jalan. Selain itu juga, memperhatikan keselamatan penumpang (siswa). Selanjutnya sopir juga harus yang profesional serta memiliki SIM.

“Mudah-mudahan kedepannya sekolah bisa memiliki bus atau kendaraan sekolah untuk fasilitas antar jemput siswa,” harapnya. (Suherman/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Partisipasi Pemilih PSU

Partisipasi Pemilih PSU di Tasikmalaya Turun 5 Persen, Kata KPU Ini Penyebabnya

harapanrakyat.com,- Tingkat partisipasi pemilih PSU (Pemungutan Suara Ulang) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menurun 5 persen. Berbeda saat Pilkada 2024, tingkat partisipasi mencapai 68...
Vivo T4 5G Resmi Rilis di India, Hadir dengan Baterai 7300 mAh dan Bodi yang Tipis

Vivo T4 5G Resmi Rilis di India, Hadir dengan Baterai 7300 mAh dan Bodi yang Tipis

Setelah muncul beberapa teaser sebelumnya, akhirnya Vivo T4 5G telah resmi rilis pada Selasa (22/04/2025) di India. Varian baru ini merupakan penerus dari vivo...
Pelaku UMKM dan Pedagang Pasar

Jangkauan Pemasaran Lebih Luas, Pelaku UMKM dan Pedagang Pasar di Kota Banjar Dikenalkan Market Digital

harapanrakyat.com,- Pelaku UMKM dan pedagang pasar di Kota Banjar, Jawa Barat, dikenalkan dengan pemasaran digital menggunakan aplikasi Grab Merchant. Pelatihan dan pengenalan market digital untuk...
Kejurnas Motocross

Lima Atlet Muda Sumedang Sukses Raih Prestasi di Kejurnas Motocross

harapanrakyat.com,- Lima atlet motocross muda asal Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, baru saja menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang Kejurnas Motocross Seri 1 di Wonosobo, Jawa...
Windy Idol Diperiksa KPK, Menangis dan Merasa Sudah Lelah

Windy Idol Diperiksa KPK, Menangis dan Merasa Sudah Lelah

Windy idol diperiksa KPK jadi kabar tak mengenakkan sekaligus cukup mengejutkan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk memeriksa Windy Idol. Tentu saja artis Indonesia...
Cara Mengatasi Android Restriction, Salah Satunya Restart

Cara Mengatasi Android Restriction, Salah Satunya Restart

Cara mengatasi Android restriction banyak dicari untuk melindungi perangkat. Hal ini karena Android restriction itu sendiri merupakan mekanisme sistem yang mampu membatasi fungsionalitas perangkat....