harapanrakyat.com,- Sampai April 2025, ada 8 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan pindah tugas atau mutasi. Delapan orang peserta tersebut, terdiri dari 6 orang PNS yang mengusulkan masuk ke instansi Pemerintah Kabupaten Ciamis, dan 2 keluar dari Pemkab Ciamis.
Baca Juga: Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Begini Kata BKPSDM Ciamis
Menindaklanjuti surat permohonan perpindahan tugas atau mutasi antar instansi dan surat permohonan penugasan pada instansi Pemkab Ciamis, Tim Seleksi Mutasi dari BKPSDM Ciamis telah melaksanakan verifikasi dan validasi (verval) berkas persyaratan. Selain itu juga, sudah melakukan penilaian kesesuaian kompetensi.
“Penilaian tersebut meliputi pemaparan dan wawancara potensi pribadi. Kemudian, wawancara kompetensi bidang terhadap 8 PNS yang mengajukan mutasi,” kata Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi, Senin (21/4/2025).
Lanjutnya menambahkan, bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut untuk menjamin objektivitas dan transparansi proses mutasi yang PNS ajukan. Sehingga pengadaan PNS melalui jalur mutasi antar instansi sesuai formasi, kompetensi dan kebutuhan organisasi.
“Lewat uji kompetensi ini, kami ingin memastikan bahwa PNS yang bergabung dengan Pemkab Ciamis benar-benar mempunyai kompetensi sesuai dengan kebutuhan. Sehingga bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya.
Baca Juga: BKPSDM Ciamis Proses 3 Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN
Selanjutnya, hasil kegiatan wawancara proses mutasi yang PNS ajukan tersebut dilaporkan ke PPK. Hal itu sebagai bahan pengambilan pimpinan untuk menerbitkan surat persetujuan mutasi.
“Harapan dari adanya seleksi ini, bisa meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)