harapanrakyat.com,- Larangan siswa SD dan SMP membawa kendaraan bermotor ke sekolah mendapat respon positif dari masyarakat. Salah satunya adalah Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Ciamis, Ekki Bratakusumah.
Baca Juga: Orang Tua Siswa SMPN 1 Kawali Ciamis Dukung Aturan Larangan Bawa Kendaraan ke Sekolah
Ekki mengungkapkan, bahwa dengan adanya larangan tersebut, pihaknya mendapat laporan dari beberapa angkutan kota (angkot) terjadi peningkatan jumlah penumpang.
“Tapi kondisi kenaikannya belum terlalu signifikan. Karena masih ada pelajar SMP khususnya di beberapa daerah, yang masih menggunakan kendaraan ke sekolah,” ungkapnya Kamis (17/04/2025).
Ekki menyebutkan, Organda memang mengusulkan larangan siswa membawa motor ke sekolah. Usulan tersebut setelah pihaknya melihat tingkat kecelakaan yang tinggi bagi usia di bawah 17 tahun.
Sehingga setelah Bupati Ciamis mengeluarkan surat edaran tentang larangan siswa membawa motor ke sekolah tersebut, pihaknya setuju sekali. Meskipun larangan tersebut baru sebatas imbauan.
“Kalau bisa, aturan ini dipertegas dengan adanya Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah,” katanya.
Baca Juga: Respons Warga Ciamis Utara Soal Larangan Pelajar SD dan SLTP Membawa Motor ke Sekolah
Lanjutnya menambahkan, jika memang di beberapa daerah belum ada rute angkot, maka pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan bisa mengajukan kepada Organda. Jadi, ajuan tersebut daerah mana saja yang belum ada jalur angkot, sehingga pihaknya akan penuhi itu. Kemudian mengkonsultasikan kepada para pengusaha angkutan umum Ciamis.
“Kita siap kok kalau misalkan ada permintaan dari pemerintah daerah juga masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan angkutan umum di daerah,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)