harapanrakyat.com,- Polres Pangandaran, Jawa Barat, menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi markas barang curian, Minggu (13/4/2025) malam. Rumah tersebut berada di Desa Batukaras, Kecamatan Cijulang. Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, beserta personel gabungan dari Polres Pangandaran dan Polsek Cijulang, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.
Baca Juga: Aksi Pencurian Mendominasi Tindak Pidana di Kabupaten Pangandaran
Aksi penggerebekan bermula dari informasi seorang warga bernama PM, yang mencurigai aktivitas di rumah milik S alias Yogi. S melihat beberapa orang memasukkan sejumlah motor ke mobil Suzuki APV warna hitam, bernomor polisi D-1884-VF.
Bersama 2 warga lainnya, PM mendatangi rumah tersebut dan menanyakan kepemilikan motor tersebut. Diduga panik, S langsung melarikan diri ke belakang rumah sambil membawa sebilah golok.
Tak lama kemudian, seorang warga lainnya, AA, turut mengenali sepeda motor miliknya yang sempat hilang. AA mengetahui motornya yang hilang itu di rumah yang diduga menjadi markas barang curian.
Namun karena belum mengetahui bahwa kendaraan tersebut adalah barang bukti, AA sempat membawa pulang motor tersebut.
Polisi Buru S, Pemilik Markas Barang Curian di Pangandaran
Informasi tersebut menyebar cepat, hingga ratusan warga berdatangan ke lokasi. Polisi yang menerima laporan langsung turun ke tempat kejadian. Petugas dari Satreskrim, Intelkam, Satnarkoba, Raimas, serta personel Polsek Cijulang, langsung mengamankan lokasi dan mengevakuasi sejumlah kendaraan.
Dari hasil pengamanan, petugas mengamankan 6 unit sepeda motor. Selain itu juga amankan 1 unit mobil Suzuki APV, yang diduga digunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatan.
Polisi juga mengamankan istri pelaku bernama IS dan seorang sopir yang identitasnya belum diketahui. Mereka dibawa ke Polres Pangandaran untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara S masih dalam pengejaran, dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Situasi di lokasi berhasil dikendalikan oleh pihak kepolisian dan warga secara bertahap membubarkan diri. Rumah yang diduga menjadi markas barang curian milik S telah dipasangi garis polisi, dan saat ini personel masih disiagakan di sekitar lokasi ,untuk mengantisipasi situasi lanjutan.
Baca Juga: Satu Pelaku Penadah Kendaraan Curian Ditangkap di Pangandaran, 1 Masih DPO
Kapolres Pangandaran mengatakan, bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini, dan melakukan pengejaran terhadap pelaku utama. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, untuk segera melapor ke Polres Pangandaran.
“Pelaporan dapat dilakukan melalui call center Polri di nomor 110. atau langsung menghubungi WhatsApp Kapolres Pangandaran di nomor 0821-3311-8110,” pungkasnya. (Madlani/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)