Rabu, April 23, 2025
BerandaBerita BanjarBegini Awal Mula Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar

Begini Awal Mula Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri Banjar, Jawa Barat, mengungkapkan awal mula pengungkapan kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas dan tunjangan transportasi anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar 2017-2021. Dari pengungkapan tersebut akhirnya berbuah hasil, yakni penetapan tersangka DRK yang merupakan Ketua DPRD Kota Banjar.

Kejaksaan Negeri Kota Banjar sebelum menetapkan tersangka DRK, sebelumnya telah melakukan ekspose perkara pada 14 April 2025. Setelah itu baru kemudian pada 16 April menetapkan DRK sebagai tersangka dan pada Senin (21/4/25) kemarin baru menyiarkan kepada publik melalui siaran pers.

Awal Mula Kasus Korupsi Tunjangan Rumdin dan Transportasi DPRD Kota Banjar

Kepala Kejaksaan Negeri Banjar Sri Haryanto melalui Kasi Pidana Khusus Gede Maulana mengungkapkan, sebelum adanya penetapan tersebut pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. 

Dalam informasi tersebut, ada dugaan yang janggal terkait nilai besaran tunjangan rumah dinas dan tunjangan transportasi bagi pimpinan maupun anggota DPRD Kota Banjar. Apalagi nilai besarannya tidak sesuai dengan standar satuan harga yang ada di Kota Banjar.

Selain itu, kata Gede, ada juga dugaan ketidakpatutan terhadap pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi untuk pimpinan dan anggota DPRD.

“Jadi nilainya tidak sesuai dengan asas kepatutan, kewajaran serta asas rasionalitas. Bahkan tidak sesuai dengan standar harga yang ada di daerah,” ungkapnya, Selasa (22/4/25). 

Setelah melakukan pengumpulan data, pihaknya juga mencari keterangan serta informasi peraturan terkait mekanisme dalam menentukan besaran nilai tersebut. Dari rangkaian ini, muncul indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara. 

Guna membuktikan kejanggalan tersebut, pihaknya pun meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta dokumen yang berhubungan dengan perkara ini. 

Kemudian, sambung Gede, pada Februari 2025 Aparatur Pengawas Intern Pemerintah atau APIP menerbitkan pernyataan kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp 3,5 miliar.

“Setelah kita melakukan berbagai rangkaian penyelidikan, penyidikan dan melakukan gelar perkara, hingga akhirnya kita menetapkan DRK sebagai tersangka,” jelasnya.

Modus Operandi

Sementara itu, modus operandi DRK dalam kasus ini adalah menyalahgunakan wewenang sebagai pimpinan DPRD. Padahal hal itu seharusnya tidak dilakukan saat masih menjabat. 

Sebagaimana alat bukti, ternyata DRK menginginkan agar ada kenaikan tunjangan perumahan serta transportasi di Sekretariat DPRD Kota Banjar 2017-2021. 

Padahal, sambung Gede, tersangka seharusnya sebagaimana kelembagaan serta jabatannya sebagai DPRD Kota Banjar memiliki kewajiban untuk mengawasi anggaran serta peraturan yang ada. Namun pada faktanya tidak dilakukan. 

“Di tahun 2017-2021 terjadi kenaikan tunjangan sebanyak 2 kali. Padahal di tahun 2020-2021 sedang pandemi Covid-19,” pungkasnya. (Muhlisin/R6/HR-Online)

Dinas Pertanian Ciamis Ungkap Upaya Penanganan Banjir di Dusun Kubangpari Desa Bangunsari Pamarican

Dinas Pertanian Ciamis Ungkap Upaya Penanganan Banjir di Dusun Kubangpari Desa Bangunsari Pamarican Ciamis

harapanrakyat.com,- Beberapa waktu lalu terjadi banjir yang merendam pemukiman warga di Dusun Kubangpari, Desa Bangunsari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis. Banjir ditengarai terjadi akibat luapan...
Ahmad Dhani Buka Lowongan Barista untuk Para Baladewa

Ahmad Dhani Buka Lowongan Barista untuk Para Baladewa

Ahmad Dhani kembali membuat kejutan. Tapi kali ini bukan soal musik, melainkan dunia kopi. Ya, pendiri Dewa 19 itu baru saja membuka bisnis baru...
Tumpukan Sampah di Perbatasan

Tumpukan Sampah di Perbatasan Cimalaka-Cisarua, Wabup Sumedang: Saya Bingung Kok Bisa Seperti Ini?

harapanrakyat.com,- Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila kaget saat menemukan tumpukan sampah di perbatasan Cimalaka-Cisarua. Tepatnya di wilayah Kecamatan Cimalaka, Dusun Sukamantri, RW 08,...
Uang Tunjangan Rumdin

Rp 3,5 Miliar Dinikmati Berjamaah, Kejari Minta Anggota DPRD Kota Banjar Kembalikan Uang Tunjangan Rumdin

harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri Banjar, Jawa Barat, meminta kepada anggota DPRD Kota Banjar periode 2017-2021 yang turut menikmati uang tunjangan rumdin (rumah dinas) dan tunjangan...
Pohon Ditanam di Bantaran Sungai

Upaya Menjaga Kelestarian Alam, Ratusan Pohon Ditanam di Bantaran Sungai Citanduy Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Jaga kelestarian alam, ratusan bibit pohon ditanam di bantaran Sungai Citanduy wilayah Kota Banjar, Jawa Barat, saat peringatan Hari Bumi tahun 2025, Selasa...
Eliano Reijnders

Sosok Eliano Reijnders, Gelandang Timnas Indonesia Diincar Klub Selangor FC Malaysia

Kabar mengejutkan datang dari Malaysia, tepatnya dari Selangor FC yang rumornya tengah membujuk Eliano Reijnders untuk bergabung. Bahkan sudah ada juru transfer klub Malaysia...