harapanrakyat.com,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Ciamis Jawa Barat melakukan monitoring ke kantor Samsat Ciamis, Rabu (9/4/2025). Monitoring ini untuk memastikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) berjalan lancar.
Aef Saefuloh, Kepala Bapenda Ciamis menyebut, dengan adanya kebijakan baru Bapak Gubernur Jawa Barat, membuat layanan Samsat Ciamis terus membeludak selama dua hari terakhir ini. Masyarakat Ciamis antusias untuk membayar Pajak PKB maupun BBNKB. Untuk itu, pihaknya harus memastikan pelayanannya harus benar-benar baik.
“Masyarakat Ciamis harus benar-benar memanfaatkan program ini. Denda dan pajak yang tertunggak dihapuskan sesuai dengan arahan Pak Gubernur. Masyarakat hanya membayar pajak satu tahun ke depan tanpa denda,” ungkapnya.
Aef menyampaikan, program pemutihan pajak yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat berlaku hingga tanggal 30 Juni 2025. Dalam monitoring ke kantor Samsat ini, Bapenda Ciamis pun mengajak masyarakat Tatar Galuh segera membayar pajak kendaraan bermotornya. Terutama yang sudah tidak membayar bertahun-tahun lamanya. Menurutnya membayar pajak kendaraan berarti mendukung pembangunan Ciamis untuk lebih maju.
Baca Juga: Bapenda Ciamis Hapus Sanksi Administrasi Denda Piutang PBB-P2
“Kita harus tau dengan pembayaran pajak ini ada yang namanya Opsen pajak kendaraan Bermotor. Secara real time uang tersebut masuk ke kas daerah untuk penambahan PAD. Dilihat uang yang sudah masuk dari bulan Januari sampai dengan April sebesar Rp 13 miliar dari pembayaran PKB maupun BBNKB,” katanya.
Aef menegaskan, Bapenda harus benar-benar memanfaatkan terkait potensi PAD yang sudah ada sesuai instruksi Bupati Ciamis. Salah satunya yaitu dari Opsen pajak dengan target PAD sebesar Rp 40 Miliar di tahun 2025 . Potensi kendaraan warga Ciamis sebanyak 284.437 kendaraan, baik roda dua ataupun roda empat.
“Kita akan ikut serta terus dalam mensosialisasikan terkait program yang sudah di berlakukan oleh bapak Gubernur Jawa Barat. Ini upaya kita mendorong para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran agar membayar pajak kendaraannya tepat waktu,” pungkasnya. (Fahmi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)