harapanrakyat.com,- Polres Garut berhasil mengamankan seorang perempuan yang terlibat kasus arisan bodong. Tak tanggung-tanggung, para korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah setelah tertipu pelaku.
Berdasarkan informasi, terduga pelaku arisan bodong yang berinisial R (26) tersebut merupakan warga Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, Garut. Ia harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah dua orang korban membuat laporan.
Kasi Humas Polres Garut Ipda Adi Susilo mengatakan, 2 orang mengaku menjadi korban dan melaporkan ke polisi. Mereka mengaku mengalami kerugian hingga Rp 120 juta karena terpedaya pelaku. Apalagi pelaku mengiming-imingi keuntungan sebesar 20 persen sampai 50 persen melalui online.
“Benar ada laporan soal dugaan kasus arisan bodong. Modusnya arisan online dengan iming-iming keuntungan yang luar biasa, yakni 20 sampai 50 persen,” jelasnya.
Awal mulanya, lanjut Adi, arisa tersebut berjalan sesuai harapan dan lancar. Namun pada periode selanjutnya uang tersebut tak kunjung cair. Sehingga, korban tak mendapatkan keuntungan dan modal pun tak kembali.
“Buktinya ada print out rekening koran atas nama korban dan tersangka. Kemudian ada bukti percakapan mereka serta puluhan lembar dokumen transaksi bank aliran dana kasus ini,” ungkapnya.
Dari kasus ini, pihaknya pun mempersilakan masyarakat yang ingin membuat laporan atas kasus ini bisa langsung ke Polres Garut. Sebab, dugaan sementara masih ada korban lain yang belum melapor.
“Saat ini pelaku sudah kita tahan dan terancam pasal penipuan. Jika ada yang merasa sebagai korban arisan modus lewat online ini, bisa langsung lapor ke Polisi,” pungkasnya. (Pikpik/R6/HR-Online)