harapanrakyat.com,- Anggota Komisi D DPRD Ciamis, Jawa Barat, Nurmutaqin, mendukung adanya aturan larangan pelajar SMP membawa sepeda motor sendiri ke sekolah. Aturan tersebut dibuat oleh Bupati Ciamis berupa Surat Edaran yang kemudian diedarkan ke setiap sekolah.
“Anak SMP secara legalitas UU Lalu Lintas memang belum bisa membawa kendaraan bermotor sendiri. Karena belum cukup umur dan tidak memiliki SIM,” ucapnya, Kamis (10/4/2025).
Baca Juga: Larangan Pelajar Bawa Motor ke Sekolah Dikeluhkan Orang Tua Siswa SMPN 1 Pamarican Ciamis
Menurutnya, dengan adanya aturan larangan pelajar SMP membawa motor tersebut memang menjadi pro dan kontra di kalangan orang tua siswa. Terutama bagi sekolah di daerah yang memang mengharuskan anak menggunakan kendaraan motor karena jarak sekolah jauh.
Nurmutaqin tidak menampik bahwa penggunaan motor oleh pelajar SMP saat ini menjadi kebutuhan. Namun orang tua juga harus bisa membatasi anaknya menggunakan motor. Misal membawa motor sendiri ke sekolah saja, dan tidak digunakan untuk kegiatan lain di luar sekolah.
“Surat Edaran Bupati Ciamis terkait larangan pelajar SMP membawa motor ke sekolah sangat baik. Dan bagi orang tua siswa bisa lebih membatasi kembali,” ujarnya.
Sebab menurutnya, larangan tersebut bisa menghindari anak SMP menjadi korban tindak kejahatan seperti terkena begal. Lalu tidak ugal-ugalan di jalan yang bisa menyebabkan kecelakaan.
Baca Juga: Larangan Pelajar Bawa Motor ke Sekolah, Disdik Ciamis Jelaskan Alasannya
Ia tidak menampik mode transportasi umum belum menyeluruh di wilayah Kabupaten Ciamis. Maka penggunakan motor bagi anak SMP banyak dilakukan untuk menuju sekolah sehingga tepat waktu.
“Akan tetapi, kita sebagai orang tua lebih bijak lagi dalam menyikapi larangan tersebut,” pungkasnya. (ES/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)