Adab melayat non Muslim harus umat Islam pahami. Sebagai seorang Muslim, penting untuk memahami bahwa melayat ke rumah duka non-Muslim tidak bisa Anda lakukan sembarangan. Ada adab dan batasan tertentu yang harus kita jaga agar tetap sesuai dengan ajaran Islam.
Memiliki teman atau kerabat non-Muslim bukanlah suatu masalah dalam Islam. Namun, ketika hendak melayat atau menghadiri pemakaman mereka, ada etika khusus yang perlu Anda perhatikan. Jangan sampai niat baik justru menjadi keliru karena kurangnya pemahaman.
Baca Juga: Bertunangan dalam Islam, Lebih dari Sekadar Janji Manis
Bagi Anda yang berencana untuk datang ke pemakaman non-Muslim, sebaiknya pelajari terlebih dahulu adab dan panduan berikut agar tetap menjaga nilai-nilai Islam dalam bersikap.
Memperhatikan Adab Melayat Non Muslim
Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebaikan dan kasih sayang. Karena itu, umat Muslim dianjurkan untuk bersikap ramah kepada siapa pun, tanpa memandang latar belakang agama. Berteman dengan non-Muslim dalam ajaran Islam memang tak ada larangannya, selama hubungan tersebut tetap dalam batas yang wajar.
Menjalin pertemanan dan berbuat baik kepada siapa saja adalah hal yang sangat penting. Menyakiti hati orang lain, apalagi dengan sengaja, merupakan dosa besar. Namun, dalam menjalin hubungan dengan non-Muslim, termasuk dalam pertemanan, ada adab dan etika tertentu yang tetap perlu kita perhatikan.
Salah satu contohnya adalah ketika ada teman non-Muslim yang meninggal dunia. Di Indonesia, kita hidup dalam masyarakat yang majemuk, dengan berbagai agama dan kepercayaan. Keharmonisan sering terlihat dalam momen-momen seperti melayat, di mana masyarakat hadir tanpa membedakan agama, adat, atau latar belakang.
Islam telah mengatur cara menjalin hubungan yang baik dengan tetangga, saudara, dan orang-orang di sekitar kita yang berbeda keyakinan. Tujuannya adalah menciptakan kedamaian dan saling pengertian dalam kehidupan bermasyarakat.
Namun, ketika seorang kenalan non-Muslim meninggal dunia, sering muncul pertanyaan: Apakah umat Muslim boleh melayat orang yang menganut agama lain? Simak adab melayat non Muslim berikut:
Apakah Boleh Melayat Non Muslim?
Dalam Islam, melayat non-Muslim bukanlah hal yang dilarang. Umat Muslim boleh untuk datang melayat siapapun, termasuk kerabat atau teman dekat yang berbeda keyakinan. Meskipun mereka memeluk agama lain, Islam tidak melarang bentuk penghormatan semacam ini.
Fatwa Tarjih dari Muhammadiyah secara tegas menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi seorang Muslim untuk melayat non-Muslim. Tindakan ini merupakan sebuah bentuk empati dan penghormatan terakhir kepada almarhum.
Senada dengan itu, Syekh Muhammad Kamil Uwaidah dalam kitab Al-Jami’ fi Fiqh al-Nisaa’ juga menyebutkan bahwa hukum melayat jenazah non-Muslim adalah boleh. Bahkan, dalam kondisi lain seperti ketika non-Muslim sedang sakit, Islam juga menganjurkan untuk menjenguknya sebagai bentuk kebaikan antar sesama manusia.
Islam memang menekankan batasan akidah. Akan tetapi dalam hal sosial kemasyarakatan, seperti menjenguk orang sakit atau melayat, sikap toleransi dan empati tetap dijunjung tinggi.
Baca Juga: Hukum dan Adab Membuang Sampah dalam Islam
Larangan Menyolatkan Jenazah
Meskipun Islam membolehkan umatnya untuk melayat non-Muslim, tetap ada batasan adab melayat non Muslim yang harus kita perhatikan. Salah satu batasan utama adalah larangan menyolatkan jenazah non-Muslim.
Larangan ini tertera pada firman Allah dalam surat At Taubah ayat 84:
“Dan janganlah kamu (Muhammad) menyolati (jenazah) seorang di antara mereka (orang munafik) yang mati selama-lamanya dan janganlah kamu berdiri di kuburannya.” (QS. At-Taubah: 84)
Dari ayat tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa umat Islam tidak boleh menyolatkan jenazah orang yang meninggal dalam keadaan tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Sholat jenazah adalah bentuk doa dan permohonan ampunan, dan ini hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang meninggal dalam keadaan Islam.
Dengan demikian, meskipun jenazah tersebut memiliki keluarga yang mayoritas Muslim, jika ia sendiri wafat dalam keadaan non-Muslim, maka tetap tidak boleh Anda sholatkan.
Berdiri Saat Jenazah Lewat
Ini juga termasuk adab melayat non Muslim. Rasulullah SAW pernah menunjukkan sikap mulia ketika sebuah jenazah Yahudi melewati beliau dan para sahabat. Meskipun saat itu kaum Yahudi terkenal sering meremehkan umat Islam, Rasulullah tetap berdiri sebagai bentuk penghormatan terhadap jenazah tersebut. Ini menunjukkan bahwa manusia, apapun agamanya, adalah makhluk yang Allah SWT muliakan.
Sikap Rasulullah ini mengajarkan bahwa penghormatan terhadap sesama manusia tidak dibatasi oleh perbedaan keyakinan. Sebagaimana Allah memuliakan manusia sebagai ciptaan-Nya, maka kita pun sebagai umat Islam harus memperlakukan sesama dengan hormat dan penuh adab.
Dalam sebuah hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila kalian melihat jenazah lewat, maka berdirilah. Dan barang siapa yang mengiringi jenazah, jangan duduk hingga mayit diturunkan (dari pundak para pembawanya).”
Hadits ini menekankan pentingnya menunjukkan rasa hormat saat jenazah lewat di hadapan kita, termasuk jenazah non-Muslim. Berdiri sejenak bukan sekadar gestur fisik, tapi simbol penghormatan terhadap kehidupan yang telah berlalu.
Baca Juga: Adab Membangunkan Sahur Sesuai Anjuran Islam
Demikian adab melayat non Muslim. Melayat non-Muslim dalam Islam memang boleh sebagai bentuk empati dan penghormatan, dengan catatan tidak menyolatkannya. Sikap sopan, penuh empati, dan sesuai tuntunan syariat adalah wujud nyata dari akhlak Islam yang luhur. Mari jaga kerukunan, hormati sesama, dan tetap teguh pada ajaran Islam yang mengajarkan kasih sayang dan adab. (R10/HR-Online)