harapanrakyat.com,- Hari pertama program pemutihan pajak kendaraan bermotor, sejumlah warga antusias mendatangi Samsat Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, untuk membayar pajak kendaraannya, Kamis (20/3/2025).
Program tersebut merupakan kebijakan dari Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, yakni pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor. Program tersebut sekaligus sebagai hadiah Lebaran untuk warga Jabar.
Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat hanya membayar pajak kendaraan tahun berjalan saja atau tahun 2025. Untuk periode pembayarannya dari mulai tanggal 20 Maret sampai 6 Juni 2025.
Baca Juga: Kepala Samsat Ciamis Ajak Masyarakat Tolak Praktek Percaloan
Antusias Warga Ciamis Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Salah satu warga Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Asrop mengaku senang dan sangat terbantu dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Ini merupakan hadiah THR, karena dirinya salah satu warga yang merasa berat jika harus membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus.
“Motor ini saya beli waktu SMP dari orang lain. Pajak per tahunnya itu sekitar Rp 350 ribu. Jadi sudah lulus SMA sampai sekarang tidak bayar pajaknya, kurang lebih sekitar tiga tahun,” ungkapnya.
Asrop mengaku mengetahui adanya program pemutihan pajak kendaraan dari media sosial Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Lalu hari ini langsung ke Samsat untuk membayar pajak motornya tahun 2025.
“Program ini sangat membantu sekali bagi saya. Terima kasih Bapak Dedi Mulyadi atas hadiah THR untuk warga Jabar ini, tentu kami sangat terbantu,” ucapnya.
Samsat Ciamis Dipenuhi Wajib Pajak Kendaraan
Sementara itu, Kasubag TU Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Ciamis, Asep Wawan, menjelaskan terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini penghapusan semua tunggakan dan denda mulai hari ini diberlakukan.
“Program tersebut mulai diberlakukan tanggal 20 Maret 2025, dan akan berakhir 6 Juni 2025, dan berlaku di seluruh Jawa Barat,” jelasnya.
Ia menyebutkan, di Samsat Ciamis sendiri per hari ini sudah berlaku. Jadi programnya hanya bayar tahun berjalan saja satu tahun kedepan. Sehingga semua tunggakan dan denda satu tahun kebelakang dan seterusnya dihapuskan.
“Jadi ada tunggakan satu tahun, sampai 5 tahun bahkan mungkin 10 tahun. Dengan program ini barangkali memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat di wilayah Ciamis untuk dapat memanfaatkannya,” tuturnya.
Asep menyebut, potensi kendaraan bermotor di Kabupaten Ciamis berdasarkan data yang aktif itu kurang lebih hampir 285 ribu kendaraan bermotor (KBM). Sebagian besar adalah roda dua.
“Sementara berdasarkan data yang ada di kami, kendaraan-kendaraan yang masih belum melaksanakan pembayaran kurang lebih 30 persen dari jumlah potensi KBM yang ada,” terangnya.
Asep optimis dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor, masyarakat bisa memanfaatkannya.
Pihaknya pun berharap masyarakat Ciamis yang KTMDU atau kendaraan yang belum daftar ulang bisa melakukan pembayaran pada saat adanya program ini.
Mekanisme Pemutihan Pajak Kendaraan
Adapun mekanisme program pemutihan sekarang ini, kata Asep, masyarakat datang ke Samsat, terutama untuk yang tahunan.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Kantor Samsat Ciamis Dipadati Wajib Pajak
Mereka tinggal menunjukan SKKP yang aslinya, dan identitas. Kemudian tinggal ke loket pendaftaran. Nanti ada penetapan pembayaran, selanjutnya penyerahan.
Asep menambahkan, pada hari pertama pemberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Ciamis ini ada peningkatan. Hari-hari biasanya tidak sampai ramai seperti ini. Sekarang kurang lebih ada sebanyak 100 orang lebih yang datang.
“Kalau rata-rata biasanya itu sekitar 20-30 orang yang melakukan pembayaran pajak kendaraan. Karena di Ciamis itu selain ke Samsat Ciamis, ada juga outlet-outlet pembayaran lainnya. Namun hari ini kurang lebih ada sekitar 100 orang, jadi masyarakat cukup antusias,” pungkas Asep Wawan. (Ferry/R3/HR-Online/Editor: Eva)